Kasus Suap Malut, KPK Tetapkan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan 6 Lainnya sebagai Tersangka

Gubernur Abdul Gani
Kasus Suap Malut, KPK Tetapkan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan 6 Lainnya sebagai Tersangka (Sumber: @ Youtube KPK RI)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – KPK telah menetapkan Gubernur Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar. Gubernur Abdul Gani menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya adalah bagian dari risiko yang dihadapi oleh pejabat.

“Rekan-rekan yang saya cintai, itu namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita salah,” ujar Abdul Gani di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Gubernur Abdul Gani menyampaikan bahwa menjadi pejabat sering kali menimbulkan tekanan dari masyarakat. Meskipun menerima penetapan tersangka, dia berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dari tanggung jawab yang harus diterima oleh pejabat.

Baca Juga:Pundi Kas Apakah Aman? 7 Fakta Penting yang Perlu Kamu Ketahui!Resep Cumi Asin Cabe Ijo yang Gurih dan Pede Abis!

“Apalagi dengan, kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan,” tambah Abdul Gani.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Alexander mengungkapkan bahwa nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar, yang berasal dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar terlihat sudah selesai di atas 50 persen, sehingga pencairan anggaran dapat dilakukan.

“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” jelasnya.

Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:

  1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
  2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
  3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
  4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
  5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
  6. Pihak swasta, Stevi Thomas
  7. Pihak swasta, Kristian Wuisan
0 Komentar