80 Perusahaan Belum Terapkan UMSK

80 Perusahaan Belum Terapkan UMSK
SIAPKAN SOLUSI: Kepala Disnaktertrans Kusman Yuhana didampingi sekretaris menyiapkan solusi membentuk asosiasi untuk memudahkan negosiasi UMSK. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengungkapkan, sebanyak 80 perusahaan di Subang belum melaksanakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Menanggapi hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Subang menduga ada mafia yang bermain dalam perubahan sektoral.

Kepala Disnakertras Subang Kusman Yuhana mengatakan, aturan UMSK sesuai dengan PP No 78. Pihaknya sudah mengirimkan surat dan data pabrik yang siap untuk melaksanakan UMSK tersebut ke gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:Kecelakaan Maut, Wakil Ketua DPRD Banjar Tewas di Tol CipularangKodim 0619 Jalin Kebersamaan Minggu Militer, Ajak Personil Jalan Sehat

“Surat yang dikirimkan ke Gubernur Jabar tersebut ternyata mengalami kendala karena adanya ketentuan dari Permenaker No 15 tahun 2018 bahwasanya UMSK dilimpahkan sepenuhnya ke perusahaan sehingga Disnaker dan Dewan Pengupahan tidak berwenang. Secara tidak langsung mempersilahkan perusahaan melakukan diskusi dan mediasi terkait UMSK,” tuturnya.

Maka terkait 80 perusahaan yang belum melaksanakan UMSK pihaknya memberikan keleluasaan kepada pihak pabrik berdiskusi dengan buruh. “Mereka tidak bisa menjalankan perundingan bersama antara pihak perusahaan dan pekerja sehingga ini yang agak ribet. Maka dari itu 80 perusahaan tersebut memandatkan kepada Apindo mengenai besaran UMSK tersebut,” tuturnya.

Sedangkan solusi dari Disnakertrans Subang, pihaknya akan membuat asosiasi perusahaan seperti asosiasi perusahaan ayam, asosiasi perusahaan sepatu dan asosiasi perusahaan kulit. “Untuk mencegah kesalahpahaman dan juga agar bisa terjadi kesepakatan bersama mengenai UMSK tahun depan saya akan membuat asosiasi perusahaan dengan menggandeng Kadin. Batas akhir tanggal 20 Februari 2019 bagi 80 perusahaan harus sudah melaksanakan UMSK,” kata Kusman.

Sementara itu Ketua DPC KSPSI Subang Warlan SH mengatakan, pihaknya menduga banyak pabrik di Subang yang seharusnya sektornya 3 malah diubah menjadi sektor 1. Terlihat dari jenis produksinya. “Hal tersebut disayangkan sehingga pabrik tersebut tidak melaksanakan UMSK, hanya melaksanakan UMK saja. Kami menduga ada mafia yang bermain dalam mengubah sektoral ini, harus diwaspadai oleh pemerintah daerah,” tutupnya.(ygo/man)

0 Komentar