KPUD Temukan 14 WNA Miliki KTP-El

KPUD Temukan 14 WNA Miliki KTP-El
DATA: Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Subang Ahmad Fauzi menunjukan data WNA. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mendapatkan data Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 14 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Meski demikian KTP-El tidak bisa dipakai untuk ikut serta dalam pencoblosan pemilu.

Ketua KPUD Subang Suryaman mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pihaknya juga berkordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabuaten Subang, guna melakukan pengecekan secara mendalam. “Jangan sampai ada ditemukan WNA yang memiliki hak memilih dalam Pileg dan Pilpres 2019. Hingga saat ini, kita belum menemukan WNA yang masuk DPT di Kabupaten Subang,” katanya.

Dijelaskan Suryaman, data DPT Kabupaten Subang sebanyak 1.149.540. Dari jumlah tersebut, DPT untuk penyandang disabilitas yang sudah terdata sebanyak 0,2 persen atau sekitar 2000. “Kita masih terus berkordinasi dengan pihak Disdukcapil untuk DPT,” ungkapnya.

Baca Juga:Hwoarang Jawara U 16, Hasil KLB Harus ProfesionalFah Love Daddy

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Subang, Ahmad Fauzi mengatakan, mengenai adanya WNA yang memiliki KTP-El jumlahnya ada 15 orang. Namun 1 orang WNA sudah kembali lagi ke negaranya, sehingga untuk di subang hanya ada 14 orang WNA yang memiliki KTP-El. Menurut Ahmad Fauzi, KTP-El WNA tersebut tidak ada yang berbeda, hanya saja ada tertulis di blangko kewarganegaraannya WNA. “Ada 14 orang WNA di Kabupaten Subang yang memiliki KTP-El tersebut,” terangnya.

Dijelasksan Fauzi, WNA yang memiliki KTP-El tidak bisa dan tidak ada hak pilih untuk mencoblos dalam Pileg dan Pilpres 2019, karena bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Prosedurnya untuk WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) tidak bisa memiliki KTP-El, hanya mendapatkan surat keterangan tempat tinggal (SKTP), karena hanya sementara tinggalnya dan harus diperpanjang 1 tahun sekali. Adapun untuk WNA yang memiliki KTP-El yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) yang berlaku setiap 5 tahun sekali. WNA tersebut harus mengajukan ke pihak imigrasi dulu baru bisa pihak Disdukcapil menerbitkan Kitas ataupun KTP-El. “Yang mengajukan KITAP dan juga KITAS ke pihak ke imigrasi dulu, baru bisa kita proses kependudukannya. Bedanya adalah kalau KITAP, WNA nya harus dilakukan perekaman sehingga mendapatkan KTP-El. KITAS WNA nya hanya mendapatkan SKTP,” jelasnya.

0 Komentar