Mantan Presiden Lippo dan Sekda Jabar Jadi Tersangka

Mantan Presiden Lippo dan Sekda Jabar Jadi Tersangka
0 Komentar

JAKARTA-Komisi Anti Korupsi (KPK) akan terus menggali keterlibatanpihak lain yangtelah menikmati dana suap izin proyek Meikarta. Meski komisi antirasuah itu telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam kasus suap izin proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada dalam pengembangan perkara yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Terlebih kasus ini sudah mengakar dilingkaran pemangku kebijakan di Kabupaten Bekasi.

“Kita lihat perkembangan nanti. Kemungkinan selalu ada apalagi sejak 10 Juli 2019 KPK sudah memiliki rekam jejak tersangka BTO (Bartholomeus Toto) dan Iwa Karniwa dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, kemarin (29/7).

Baca Juga:Alat Ukur Takaran Ditera Ulang, Pedagang Sempat Tegang DisidangPersonel Sat Res Narkoba Dites Urine Mendadak

Saut menjelaskan, Bartholomeus Toto diduga memberikan uang Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus sejumlah perizinan. Konstruksi perkara tersebut adalah PT. Lippo Cikarang berencana membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga tahap.

Sebelum pembangunan tahap l dengan luas 143 hektare dilakukan diperlukan perizinan, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman modal dalam negeri, dan Izin Lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunan Tanah (lPPT) pembangunan Meikarta tersebut, PT. Lippo Cikarang, Tbk. menugaskan Billy Sindoro, tersangka BTO (Bartholomeus Toto), serta Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama dan pihak pegawai PT. Lippo Cikarang lainnya,” tambah Saut.

Mereka melakukan pendekatan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin melalui orang dekatnya dengan cara melakukan beberapa pertemuan. PT. Lippo Cikarang, Tbk kemudian mengajukan IPPT seluas 143 hektare. Setelah itu, pihak yang mewakili PT. Lippo Cikarang melalui orang dekat bupati, meminta bertemu Bupati.

Pada April 2017, pihak yang mewakili PT. Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan “mohon bisa dibantu”. Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT. Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

0 Komentar