Satu WNA Dicoret dari DPT, Terapkan Kode 10

Satu WNA Dicoret dari DPT, Terapkan Kode 10
KOORDINASI: Kepala Desa Ciruluk Dede Dermawan SE saat memberikan keterangan terkait WNA yang terdaftar di DPT. INDRAWAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KALIJATI-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menemukan sekitar 14 Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP-El. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalijati juga dibuat kaget dengan keberadaan 1 WNA yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap di Desa Ciruluk Kecamatan Kalijati. Satu orang berkewarganegaraan Filipina atas nama Marilou Magnaye Cruzat berjenis kelamin perempuan, tinggal di RT29/07 Desa Ciruluk Kecamatan Kalijati.

Saat dikonfirmasi ke pihak Pemdes Ciruluk, Kepala Desa Ciruluk Dede Dermawan SE mengaku, telah mengetahui keberadaan WNA di wilayahnya dan terdaftar di DPT. Hal tersebut menjadi bahan pembicaraan pada rapat minggon dan menyerahkan semuanya pada pelaksana pemilu.

“Iya saya sudah tahu. Sudah saya serahkan pada pelaksana bagaimana statusnya hari ini tentang WNA tersebut. Dalam artian begini, jika memang dianggap tidak punya hak suara, belum terlambat untuk mencabut atau dicoret dari DPT. Begitu,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Batas Minimal Usia Menikah Masih Polemik8.902 Orang Belum Rekam KTP-El

Dirinya berharap pemilu bisa berjalan lancar, tanpa ada kendala apapun. “Jika hari ini masih terdapat kesalahan mengenai data pemilih atau hal-hal teknis lainnya, agar segera diperbaiki,” harapnya.

Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, Ketua Panwascam Kalijati Inda Subagja, menyayangkan keteledoran petugas pendataan pemilih tetap di KPPS setempat. Menurut Inda, jika sudah terdaftar sebagai DPT dasarnya adalah KK dan KTP maka dia menegaskan agar tidak terjadi lagi.

“Saya mensyukuri temuan ini tidak di waktu yang mendesak. Artinya masih bisa diproses, diperbaiki,” katanya.

Inda berharap tidak ada lagi kejadian atau temuan seperti ini. Diharapkan KPPS bisa lebih jeli. “Saya juga sudah investigasi, kumpul bersama PPK dan KPPS tentang temuan tersebut hasilnya sudah bisa diselesaikan. Atas dasar masukan juga dari KPUD, dengan mencabut WNA itu dari daftar pemilih tetap dengan kode 10 bukan warga setempat,” jelasnya.

Senada dengan Panwascam Kalijati, PPK Kalijati yang diwakili Komisioner Divisi E, Zaenal Mutaqin mengatakan, pihaknya sudah menjalankan arahan langsung dari KPUD agar dalakukan pengkodean dengan Nomor 10 yaitu bukan warga setempat.
“Sudah tidak punya hak pilih, atas nama Marilou Magnaye Cruzat berjenis kelamin perempuan tinggal di RT29/07 Desa Ciruluk Kecamatan Kalijati, sebab sudah di kode 10 sesuai arahan KPUD,” pungkasnya. (idr/vry)

0 Komentar