Hukuman Mati bagi Koruptor, Biadabkah?

Hukuman Mati bagi Koruptor, Biadabkah?
0 Komentar

Ketiga, menerapkan aturan yang melarang menerima suap dan hadiah. Para pejabat dilarang menerima hadiah selain dari gaji yang mereka terima. Rasulullah bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Imam Ahmad).

Keempat, pengawasan dari badan pemeriksa yang dibentuk oleh negara. Termasuk di dalam pola pengawasan itu adalah penghitungan kekayaan dan pembuktian terbalik. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. beliau kerap menghitung kekayaan pejabat di awal dan di akhir masa jabatan. Jika ditemukan peningkatan jumlah harta yang tidak wajar, maka yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaan yang diterimanya didapatkan dengan cara halal. Cara ini efektif untuk mencegah korupsi.

Jika masih terjadi korupsi, maka penindakan hukum Islam akan diberlakukan. Yaitu, hukuman setimpal yang akan memberi efek jera bagi pelakunya sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Tindakan hukum bagi koruptor bisa berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), hukuman cambuk, penyitaan harta, pengasingan, hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati. Keadilan ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu.

Baca Juga:Umat Kristen Berharap Perayaan Natal AmanDapat Hadiah Mobil, Mulyadi: Saya Sempat Tak Bisa Tidur

Demikianlah Islam mencegah dan membasmi korupsi melalui penerapan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dalam sistem demokrasi. Maka tak ada solusi lain selain menerapkan Islam secara kaffah dalam daulah Islam.

Wallahu’alam

0 Komentar