Inspektorat Panggil Camat dan Kades Terkait Dugaan Penjualan Tanah Makam di Campakasari

Inspektorat Panggil Camat dan Kades Terkait Dugaan Penjualan Tanah Makam di Campakasari
PENGAWASAN: Inspektorat terus mengawasi dan mandalami dugaan penjualan tanah makam di Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Inspektorat Kabupaten Purwakarta tengah mengawasi kasus dugaan penjualan tanah makam atau kuburan di Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Purwakarta Teddy Iskandar, mengatakan, pihaknya sudah memanggil Camat Campaka dan Kepala Desa (Kades) Campakasari untuk dimintai keterangan, belum lama ini. “Sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Teddy, melalui pesan singkatnya, Rabu (11/3).

Terkait kelengkapan data yang dibutuhkan, Teddy menyebutkan akan memerpanjang proses pemeriksaan. “Rencana mau ada perpanjangan waktu pemeriksaan lagi, karena belum selesai,” ujarnya.

Baca Juga:RS Siloam Purwakarta Bangun Tenda IsolasiBPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Rp315.532.256

Teddy menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan semua data yang didapat dari hasil pemeriksaan ke pihak kepolisian jika sudah dirasa cukup.

Pemeriksaan terkait dugaan penjualan tanah makam sendiri dilakukan untuk menindak lanjuti apa yang sudah di ekspose sebelumnya oleh Polres Purwakarta.

“Pengawasan masih terus berjalan, kami juga sudah turun ke lapangan dan mendalami status tanah makam tersebut,” kata Teddy.

Labih jauh Teddy menuturkan, untuk melengkapi semua data yang dibutuhkan, pihaknya membutuhkan waktu 20 hari kerja.(add/vry)

0 Komentar