IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Terkait Gratifikasi

IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Terkait Gratifikasi
IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Terkait Gratifikasi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Indonesia Police Watch (IPW) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, dan Gubernur Jateng periode 2013-2023, Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

 Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum dan memerangi korupsi di sektor publik.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa laporan ini tidak memiliki motif politik tersembunyi, terutama setelah berakhirnya pemilihan presiden sebelumnya. 

Baca Juga:Resep Kue Nastar 1 Kg Tepung Anti Retak, Rekomendasi Kue Lebaran!Resep Sederhana Nasi Jamur Kancing Praktis Pakai Rice Cooker

Menurut Sahroni, pelaporan ini adalah hal yang biasa dan merupakan bagian dari proses pengawasan masyarakat terhadap kinerja pejabat publik.

“Saya kira tidak ada motif politik tertentu dalam laporan ini. KPK haruslah transparan dan memproses laporan tersebut jika terdapat bukti yang cukup,” ungkap Sahroni kepada wartawan.

Sahroni juga menyampaikan pengalamannya yang pernah dilaporkan tanpa dasar yang cukup, sehingga ia memahami betul pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.

 Dia menekankan bahwa KPK harus menerima dan memproses laporan dari siapapun jika terdapat bukti yang mendukung, dan jika tidak, hal tersebut juga harus diumumkan secara transparan.

Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, telah melaporkan Ganjar ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi. IPW juga telah menyertakan bukti-bukti yang mendukung pelaporan tersebut.

“Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, kami melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng,” jelas Sugeng.

Sugeng menambahkan bahwa “cashback” sebesar 16% dari nilai premi tersebut diduga dialokasikan kepada tiga pihak, di antaranya untuk operasional Bank Jateng, pemegang saham, dan pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga merupakan kepala daerah Jawa Tengah.

Baca Juga:Nikmat! Resep Praktis Puding Melon untuk Hidangan Manis yang MenyegarkanTanggal 11 Maret 2024: Libur Nasional untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Imam Priyono, menegaskan bahwa Ganjar selalu mengedepankan sikap transparansi dan antikorupsi dalam kepemimpinannya.

Pernyataan tersebut menunjukkan sikap kooperatif pihak terlapor untuk menjalani proses hukum dengan adil dan transparan.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan KPK dapat melakukan penyelidikan yang mendalam dan adil untuk mengungkap kebenaran serta menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

0 Komentar