Abubakar Terbukti Terima Suap, Divonis Berbeda dengan Dua Mantan Bawahan

Abubakar Terbukti Terima Suap, Divonis Berbeda dengan Dua Mantan Bawahan
VONIS BERSALAH: Mantan Bupati Bandung Barat terlihat lebih tegar menghadapi sidang vonis kasus yang menjeratnya. Sementara mantan Kadis Perindustrian dan Perdaganagan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati terlihat berkaca-kaca saat majelis hakim menyatakan vonis bersalah terhadap dirinya. EKO SETIYONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

BANDUNG-Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar terbukti menerima suap dana hasil bancakan sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab KBB. Atas dasar itu, kemarin (17/12), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhdapa mantan politisi PDIP itu dengan hukuman penjara selama 5,6 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider kurungan enam bulan.

Dalam amar putusannya, ketua Majelis Hakim I Dewa Gd Suardhita menyatakan, Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berkelanjutan. Hal tersebut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a Undang-undang Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, dan enam bulan. Serta denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan,” ujarnya.

Baca Juga:Gedung Creative Center Butuh Rp20 MiliarPemprov Tekan Angka Perceraian dan KDRT

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp485 juta. Uang pengganti itu harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah adanya keputusan tetap. Jika terdakwa tidak bisa membayar, maka diganti dengan harta bendanya. Jika tidak memiliki harta benda, diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Putusan yang diberikan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider kurungan empat bulan. Abubakar juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp601 juta.

Sementara untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Hal yang meringankan, berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp100 juta ke penyidik KPK.

Atas putusan tersebut, suami dari Elin Suharliah itu langsung menerimanya. Sedangkan tim JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang vonis, Abubakar pun tak berkomentar banyak kepada awak media. Ia mengaku hanya pasrah menerima putusan majelis hakim.

“Ya, saya terima itu adalah keputusan hakim,” katanya.
Abubakar pun berpesan agar Pemkab KBB kedepan bisa menjalankan roda pemerintahannya menjadi lebih baik lagi. “Ya. Semoga KBB lebih baik lagi,” ucapnya.

Sementara itu dua mantan bawahan Abubakar divonis berbeda oleh Majelis Hakim. Mantan Kadis Perindustrian dan Perdaganagan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati divonis hukuman selama 5 (lima) tahun penjara. Sementara mantan Kepala Bapelitbangda KBB Adiyoto divonis hukuman selama 4,5 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan subsider kurungan enam bulan.

0 Komentar