Abubakar Terbukti Terima Suap, Divonis Berbeda dengan Dua Mantan Bawahan

Abubakar Terbukti Terima Suap, Divonis Berbeda dengan Dua Mantan Bawahan
VONIS BERSALAH: Mantan Bupati Bandung Barat terlihat lebih tegar menghadapi sidang vonis kasus yang menjeratnya. Sementara mantan Kadis Perindustrian dan Perdaganagan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati terlihat berkaca-kaca saat majelis hakim menyatakan vonis bersalah terhadap dirinya. EKO SETIYONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Sama halnya dengan Abubakar, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a UU Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu (Weti) hukuman lima tahun penjara, dan terdakwa dua (Adiyoto) hukuman empat tahun enam bulan,” kata majelis hakim.

Selain itu, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider kurungan enam bulan. Khusus terdakwa Weti, diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 20 juta lebih. Jika tidak bisa membayar hingga ada keputusan tetap, diganti dengan kurungan penjara enam bulan.(eko/din)

0 Komentar