Dua Rumah Sakit Kembali Layani Pasien BPJS

Dua Rumah Sakit Kembali Layani Pasien BPJS
Hernawan Widjajanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB.
0 Komentar

Layanan Sempat Dihentikan, Akibat Belum Terakreditasi

NGAMPRAH – Dua Rumah sakit (RS) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), yakni RSUD Cikalongwetan dan RS ICM, sudah kembali melayani pasien peserta BPJS Kesehatan. Sebelumnya, kedua RS ini sempat menghentikan pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Hernawan Widjajanto mengatakan, kedua RS itu kini sudah kembali menerima pasien BPJS. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 tentang Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.

“Berdasar pada surat itu, kita bersyukur kedua Rumah sakit itu sudah bisa kembali melayani pasien BPJS,” kata Hernawan saat dihubungi di Ngamprah, Senin (7/1).

Baca Juga:Dorong Lembang jadi Gudang Atlet Sepak BolaTanggulun Barat Prioritaskan Pembangunan Jalan

Sebelumnya, kata dia, sejak keluar SK Menkes Nomor HK.03.01/Menkes/768/2018 pada 31 Desember 2018, pelayanan BPJS Kesehatan di RS tersebut sempat dihentikan. Dalam surat itu, lanjut dia, Menkes hanya merekomendasikan perpanjangan kerja sama BPJS untuk 551 RS di seluruh Indonesia.

“Dalam surat pertama, di KBB ada 2 RS yang tidak masuk rekomendasi, yaitu RSUD Cikalongwetan dan RS IMC. Namun, setelah kami koordinasi lebih lanjut dengan BPJS Cabang Cimahi, akhirnya keluar surat yang kedua, di mana kedua RS tersebut akhirnya masuk rekomendasi,” ungkapnya.

Hernawan mengatakan pada akhir tahun 2018, ada sekitar 616 RS yang belum terakreditasi. Dimana, syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai SK Kemenkes 31 Desember 2018 itu diantaranya bahwa RS harus sudah memiliki akreditasi.

“Akhirnya dengan berbagai pertimbangan, Kemenkes tetap merekomendasikan 551 RS di antaranya untuk tetap melayani BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Hermawan mengakui, RSUD Cikalongwetan sebagai rumah sakit yang baru berdiri belum memiliki akreditasi. Bahkan, dua RSUD lainnya, yakni RSUD Cililin dan RSUD Lembang juga belum terakreditasi.

“Namun, kami tunjukkan bahwa proses akreditasi ini sedang ditempuh. Dan tentu saja, belum memiliki akreditasi bukan berarti rumah sakit tersebut tidak punya standar pelayanan yang baik,” katanya.

Sementara itu Direktur RSUD Cikalongwetan, Ridwan Abdullah Putra membenarkan, RS yang dipimpinnya kini kembali melayani pasien BPJS. Sebelumnya, pelayanan BPJS Kesehatan di RS itu baru dibuka pada 1 Oktober 2018 setelah penandatanganan nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi.

0 Komentar