Edarkan Narkoba, Janda Dua Anak di Desa Sariwangi Kecamatan Parongpong Diamankan Polisi

Desa Sariwangi Kecamatan Parongpong
EKSPOS: Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki memperlihatkan barang bukti milik pelaku pada gelar perkara di Mapolres Subang EKO SETOONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

CIMAHI-Seorang wanita yang melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, dibekuk Satuan Narkoba Polres Cimahi di rumahnya di Desa Sariwangi Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat (KBB), pekan lalu.

Pelaku berinisial TN (40) diamankan bersama barang bukti sisa paketan plastik bening yang berisi sabu yang belum sempat terjual. Pelaku yang merangkap profesi sebagai penyanyi dangdut keliling ini mengedarkan sabu sejak tiga tahun lalu.

“Pelaku sebelumnya pernah ditangkap tahun 2017 dalam kasus penyalahguna narkotika, dia direhabilitasi karena hanya sebagai pengguna. Diduga karena kesulitan ekonomi, membuat wanita itu tergiur mendapatkan uang dengan cara mudah jadi seorang pengedar,” kata Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, Senin (6/7).

Baca Juga:Pendamping Desa Tak Dapat Bantuan Operasional dari Pemkab Bandung BaratBongkar Pasang Formasi, Bupati Kabupaten Bandung Barat Harus Jauhi Transaksional

Dia mengatakan, TN menerima paketan sabu yang dikendalikan oleh seorang oknum narapidana yang saat ini mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat. Profesi TN yang sering bergaul dengan banyak orang mengakibatkan ia gampang terjerumus dunia hitam.

Berawal dari tempat hiburan

“Berawal dari tempat hiburan yang identik dengan penyalahgunaan narkotika, nah disitu lah dia masuk dunia hitam itu. Lalu dia kenal konsumen yang tidak semua baik, ada juga konsumen yang rangkap juga jadi pelaku sehingga mereka saling berhubungan, berkomunikasi dan membentuk jaringan,” bebernya.

Berdasarkan pengakuannya, lanjut Andri, TN yang kini berstatus janda beranak dua ini awalnya hanya berperan menjualkan barang, sebagai imbalan setiap paket yang terjual, TN mendapat bonus sabu yang dikonsumsi dirinya. “Jaringan narkoba ini awalnya memberikan barang gratis, maksudnya supaya orang ini (TN) masuk ke dalam jeratan. Ketika sudah ketagihan dan butuh barang itu, dia masuk dalam jaringan narkoba yang arahnya pada faktor ekonomi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, TN dijerat pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana antara 5-20 tahun penjara dan terpaksa meninggalkan kedua buah hatinya di rumah.

Sementara itu, selama kurun waktu sebulan terakhir, Polres Cimahi mengamankan 14 orang tersangka dari 13 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, salah satunya tersangkanya adalah seorang wanita, TN.

0 Komentar