Keterbukaan Informasi Keuangan Daerah, Penyusunan Perencanaan dan Keuangan melalui SIPD

Keterbukaan Informasi Keuangan Daerah, Penyusunan Perencanaan dan Keuangan melalui SIPD
PEMBUKAAN: Sekretaris Daerah KBB, Asep Sodikin saat membuka sosialisasi penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan di ruang rapat Sekda KBB di Ngamprah, Rabu (18/11).
0 Komentar

NGAMPRAH-Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bakal menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam penyusunan perencanaan dan keuangan daerah. Rencananya, SIPD itu akan diterapkan mulai tahun 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin usai sosialisasi SIPD dan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan, Rabu (18/11).

Dia menyebut setiap Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memiliki sistem terpadu dan terintegrasi, yang mencakup seluruh data pembangunan dalam satu platform berbasis elektronik yang terdiri dari tiga informasi utama yakni Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintah Daerah lainnya. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Dia menjelaskan, SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat. “Ini sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat,” ujar Asep.

Baca Juga:Sampai Malam, Ratusan Buruh Kepung Rumah Dinas Bupati SubangGerakan Literasi Semakin Menggeliat, Luncurkan Buku Kiprah Lisangbihwa Menuju Subang Jawara

Dia menambahkan SIPD mulai akan diberlakukan pada tahun anggaran 2021. Hal itu sebagai bentuk keterbukaan dan peningkatan pelayanan informasi kepada publik. “Semua kabupaten kota sudah mulai menjalankan SIPD, dimana perencanaan pembangunan daerah dan anggaran bisa terintegrasi langsung ke kemendagri. Sehingga kemendagri bisa langsung mengawasi setiap daerah secara cepat. Progres di SKPD saat ini sudah hampir selesai untuk anggaran 2021, tinggal sinkronisasi angka saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut Asep menjelasakan aplikasi SIPD tersebut sebenarnya berfungsi sebagai alat bantu dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), RKPD Perubahan, KUA/PPAS Perubahan, APBD dan APBD Perubahan. “Semuanya agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan arahan Permendagri No 90 Tahun 2019,” katanya.

Alat bantu tersebut juga akan menjamin adanya keterkaitan dan konsistensi antara pelaksanaan perencanaan serta anggaran. Selain sebagai alat bantu, SIPD juga akan mengoptimalkan partisipasi masyarakat. “Aplikasi SIPD itu juga bakal menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efesien, efektif berkeadilan dan berkelanjutan,” katanya.

Data yang diinput ke SIPD kemudian diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah. Di samping itu, pemerintah daerah perlu menggunakan informasi pembangunan daerah sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah. “Data dan informasi ini memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di daerah,” tandasnya.

0 Komentar