Pemkab KBB Layangkan Surat ke Apindo soal Kepastian Pembentukan Asosiasi Sektoral

Pemkab KBB Layangkan Surat ke Apindo soal Kepastian Pembentukan Asosiasi Sektoral
SIAPKAN BERKAS: Kepala Disnakertrans KBB, Iing Solihin mengatakan segera melayangkan surat kepada Apindo KBB. ASEP IMAM MUTTAQIN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akan melayangkan surat ke-2 tentang instruksi pembentukan Asosiasi Sektor kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, pembentukan Asosiasi Sektor tersebut sebagai salah satu syarat dari delapan komponen dalam penentuan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin mengatakan surat tersebut akan segera dilayangkan kepada Apindo KBB dalam waktu dekat. Saat ini, draft surat tersebut sudah ada tinggal persetujuan oleh Bupati Bandung Barat.

“Pada Februari 2017 lalu, kita sudah melayangkan surat tersebut, tapi hingga kini belum ada laporan dari Apindo. Padahal salah satu syarat penentuan UMSK itu yakni harus terbentuknya Asosiasi Sektor seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia-red),” kata Iing kepada Pasundan Ekspres di Ngamprah, Rabu (26/9).

Baca Juga:Unpas Bantu Pemasaran Produk Pengrajin LembangRiyana Perkuat Tim Dayung Purwakarta

Meski demikian, kata dia, penentuan besaran UMSK itu merupakan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja yang dimediasi oleh Pemerintah melalui dewan pengupahan.
“Pak Bupati Aa Umbara juga kembali mempertanyakan tindak lanjut instruksi tersebut. Karena Pemerintah selalu disalahkan jika persoalan UMSK ini tidak kunjung selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut Iing menjelaskan pemberlakuan UMSK itu harus memenuhi delapan syarat, di antaranya pembentukan asosiasi pengusaha sektoral dan kajian dari akademisi. Sebelumnya, telah dilakukan kajian dari perguruan tinggi mengenai perlu atau tidaknya UMSK diberlakukan di Bandung Barat.

“Hasil kajian akademisi tersebut menyatakan tidak perlu diberlakukan UMSK. Namun, jika ada syarat lain yang bisa dipenuhi, UMSK bisa saja diberlakukan,” tuturnya.

Adapun pemberlakuan UMSK memang kembali pada kemampuan perusahaan. Dalam hal ini, pemerintah daerah hanya menjembatani antara keinginan buruh dan kebijakan dari pengusaha.

“Pada intinya, jangan sampai terjadi masalah hubungan industrial yang berkepanjangan. Sebab, hal ini akan berdampak pada bertambahnya angka pengangguran,” ungkapnya
Saat dihubungi sambungan telepon seluler, Sekretaris Apindo KBB Yohan Octavianus belum bisa memberikan keterangan. Bahkan, dihubungi melalui pesan singkat pun tidak direspon.(sep/din)

0 Komentar