Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja sebelum H-7 Lebaran

Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja sebelum H-7 Lebaran
0 Komentar

NGAMPRAH-Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua pekerjanya. Tunjangan yang menjadi hak semua pekerja itu harus diberikan minimal tujuh hari sebelum lebaran.

Jika THR terlambat diserahkan kepada pekerja, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa denda sesuai aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keagamaan. “Maksimal satu minggu sebelumnya, THR harus sudah dibayarkan kepada pekerja,” kata Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Cimahi, Asep Herman, Minggu (19/5).

Jumlah perusahaan di Cimahi mencapai 593 perusahaan. Rinciannya, 131 perusahaan besar, 91 perusahaan sedang dan 371 perusahaan kecil dengan total jumlah pekerja mencapai 82.296 orang.

Baca Juga:Umbara-Hengky Tampil Satu PanggungUncal Lembang Community Gelar Bakti Sosial

Menurut Asep, surat edaran resmi terkait pembayaran THR dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi belum diterima. Mengenai besaran THR yang akan diterima pekerja akan disesuaikan dengan masa kerjanya.

Untuk masa kerja di atas satu tahun, akan menerima THR sebesar gaji pokok. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR dibawah gaji pokok. “Aturannya begitu, disesuaikan dengan masa kerja,” bebernya.

Untuk mencegah terjadinya persoalan seperti keterlambatan pencairan THR, pihaknya membuka posko pengaduan THR yang bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. “Kami bakal gelar rapat dengan sejumlah instansi terkait dalam waktu dekat. Salah satu bahasan adalah soal monitoring dan posko pengaduan THR tahun ini,” jelasnya.

Ketua SBSI 1992 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengaku, dalam dua tahun terakhir pembayaran tunjangan THR dari perusahaan kepada para buruh berjalan lancar. “Sampai saat ini belum ada pengaduan apapun, secara umum belum ada gejolak ataupun masalah. Baik perusahaan yang mengeluhkan tanggal ditentukan pembayaran THR maupun yang lainnya,” ungkap Asep.

Pada tahun lalu, hanya ada satu perusahaan saja yang bermasalah dalam pembayaran THR kepada buruh hingga akhirnya perusahaan itu dinyatakan bangkrut. “Tahun kemarin hanya satu perusahaan yaitu Pabrik PT Matahari Sentosa Jaya yang bermasalah. Untuk tahun ini kami harapkan semuanya kondusif,” ujarnya. (eko/sep)

0 Komentar