
CIMAHI–Dinas Tenaga Keraja (Disnaker) Kota Cimahi mengkalim semua perusahaan yang ada di Kota Cimahi sudah memenuhi kewajiban kepada karyawannya terkait pembagianm Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya pengaduan yang diterima selama Posko Pengaduan THR dibuka.
Seketaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Herman mengungkapkan, Posko Pengaduan THR dibuka mulai 29 Mei dan ditutup pada 10 Juni 2019 atau selama dua pekan. ”Kami tak menerima satu pun pengaduan dari masyarakat terkait pembayaran THR. Padahal kami selalu siap menerima pengaduan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya,” ungkap Asep, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Senin (10/6).
Menurutnya, adanya posko pengaduan THR merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemkot Cimahi dalam memberi pelayanan terhadap masyarakat. Tidak hanya itu, lanjutnya, ini juga sebagai upaya pemerintah mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada karyawannya.