Terlibat Kasus Korupsi, Dua PNS KBB Dipecat

Terlibat Kasus Korupsi, Dua PNS KBB Dipecat
SESUAI ATURAN: Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Agus Maolana menanggapi dua PNS yang terjerat kasus korupsi. ASEP IMAM MUTTAQIN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

NGAMPRAH-Sebanyak dua Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat terancam dipecat tidak hormat, lantaran terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Kedua ASN berinisial AH dan M itu direkomendasikan untuk diberhentikan lantaran sudah mendapatkan keputusan hukum inkrah (berkekuatan tetap) dari pengadilan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Agus Maolana mengatakan menyusul terbitnya surat edaran BKN Regional III berdasarkan surat Nomor 549/I/KR.3/IX/7 September 2018 perihal Pemblokiran Data PNS yang terkena kasus tipikor. Dalam surat tersebut ada dua PNS berinisial AH dan M yang direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

“Kami sudah menerima surat dari BKN soal dua PNS yang akan diberhentikan karena terkena kasus tipikor,” kata Agus kepada Pasundan Ekspres di Ngamprah, Selasa (18/9).

Baca Juga:Dijaga Polisi, Pencuri Motor yang Dikeroyok masih DirawatGrup C Liga Champions, Perang Bintang Antara Liverpool dan PSG   

Untuk proses pemberhentiannya, pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati Bandung Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain dua PNS yang sudah inkrah dan mendapatkan rekomendasi BKN, ada dua PNS lagi yang saat ini tengah menjalani proses sidang di pengadilan Tipikor.

“Dua lagi itu berinisial AD dan W (kasus OTT KPK). Karena kedua ASN itu belum inkrah sehingga belum ada rekomendasi dari BKN. Kalau sudah inkrah total semua ASN yang akan diberhentikan mencapai 4 orang,” ungkapnya.

Agus menambahkan bagi ASN yang diberhentikan tidak hormat tidak akan mendapatkan gaji pensiun. Sementara, bagi ASN yang belum inkrah keputusan hukumnya atau diberhentikan sementara, hanya mendapatkan gaji pokok 50 persen.

“Seperti yang saat ini belum inkrah atau masih berproses di pengadilan itu masih mendapatkan gaji pokok 50 persen,” ungkapnya seraya menyebutkan ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat mencapai hingga 1.000 ASN.

Lebih lanjut Agus menjelaskan saat ini pihaknya terus meningkatkan pembinaan kedisiplinan bagi ASN. Mulai dari disiplin tingkat kehadiran hingga pembinaan agar terhindar dari kasus tindak pidana korupsi.

“Kami terus berkoordinasi dengan masing-masing SKPD seperti laporan tingkat kehadiran sampai dengan pembinaan agar tidak ada lagi PNS yang masuk dalam kasus tipikor,” pungkasnya. (sep/din)

0 Komentar