Anggota DPRD dan Panwaslu Karawang Rapid Test Sebelum Kunker

Rapid Test
RAPID TEST: Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar mengikuti rapid test sebelum melaksanakan kunjungan kerja. DEDI SATRIA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Sebanyak 50 anggota DPRD Karawang dan 40 staf Sekretaris Dewan, menjalani rapid test Covid-19. Rapid test dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dengan pengambilan sample darah para anggota dewan dan sekretariat dewan di Bekas Rumah Dinas Bupati Karawang.

Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar mengungkapkan, tes tersebut merupakan salah satu persiapan sebelum berangkat kunjungan kerja ke luar daerah. Baik untuk studi komparasi maupun konsultasi setelah menyelesaikan 4 pansus rancangan peraturan daerah.
“Ini sebagai langkah antisipasi, sebelum melakukan kunjungan kerja ke empat daerah, baik di dalam Provinsi Jabar maupun keluar provinsi,” tuturnya.

Pelaksanaan rapid test juga sebagai syarat sebelum melakukan kunjungan bagi daerah yang akan dikunjungi anggota pansus ke daerah tujuan, untuk menunjukkan surat hasil pemeriksaan bebas Covid-19 sebelum melakukan konsultasi dan konparasi.

Baca Juga:Mantan Mendag Ini Desak Pemerintah Gratiskan Internet Untuk PendidikanOrmas Manggala Garuda Putih Minta Pemkab Segera Urus Jalan Rusak

Terkait daerah tujuan, anggota pansus ada yang ke Magelang dan tiga daerah di Jabar. Hasil tes ini kata Pendi berlaku 14 hari setelah 4 bulan vakum tidak ada kegaiatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Sebelum studi konsultasi dan konparasi dilaksankan harus ada antisipasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Nanik Djojana mengatakan, hari ini (kemarin, red) menggelar rapid test anggota DPRD Karawang dan staf sekretaris dewan dan anggota Bawaslu, yang akan melaksanakan pengawasan verfak sebelum turun ke lapangan. “Target rapid test hari ini sekitar 250 orang yang terdiri dari anggota dewan, staf dewan dan anggota panwaslu,” katanya.(ddy/vry)

0 Komentar