BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Kerja
SOSIALISASI: BPJS Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi di ballroom Brits hotel Karawang Barat, Kemarin (12/9). DEDDY SATRIA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Penanganan Penyakit Akibat Kerja

KARAWANG– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama perusahan dan rumah sakit yang di Karawang, mengadakan sosialisasi penanganan penyakit akibat kerja, dan kecelakan akibat kerja di ballroom Brits hotel Karawang Barat yang dihadiri 60 perusahaan dan 14 Rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Kemarin (12/9)

kepala kantor cabang BPJS ketenagakerjaan Karawang Erizal Feri, mengatakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja.

“Sosialisai ini agar setiap perusahan mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan supaya mendapatkan perlindungan atas resiko kerja,” katanya

Baca Juga:Sulap Batok jadi Kerajinan UnikHMI Komisariat Miftahul Huda Gelar LK I, Harus Menjadi Agen Perubahan

Sosialisasi penangan penyakit akibat kerja, dan kecelakan akibat dalam narasumber dr Liem Jen Fuk SpOK MKK (spesialis okupasi) UPTD pengawas diwakili oleh Kasi K3 Drs R Yoyong M Taufikdokter Penasehat dinas ketenagakerjaan wilayah 2, dr Konni Kurniasih M.Kes

Adapun tujuanya menurut Feri, untuk meningkatkan pemahaman perusahaan dan RS terkait kecelakaan kerja dan sosialisasi pemaparan tentang penyakit akibat kerja (pengertian, jenis, kategori, regulasi) Penjelasan tentang 7 langkah diagnosis PAK diskusi kasus bersama peserta.

“Angka kecelakaan kerja disini cukup tinggi. Kami mengumpulkan rumah sakit di Karawang seperti ini untuk koordinasi agar pelaporannya lebih cepat dan tepat. Saya imbau untuk pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan atas risiko kerja,” tukasnya. (ddy/ded)

0 Komentar