Disdukcatpil Razia Pendatang

Disdukcatpil Razia Pendatang
RAZIA: Disdukcatpil Karawang mengelar razia simpati kepada penumpang di Terminal Klari, Selasa (11/6). USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Ribuan warga dari luar daerah ‘menyerbu’ Kabupaten Karawang. Hal itu dipengaruhi oleh sistem kerja industry yang mempekerjakan sistem kontrak kerja industri yang mempekerjakan para buruh mulai 1 tahun sampai 2 tahun bekerja. Meskipun, warga pendatang yang datang ke Karawang mengalami trand penurunan.

Kepala Disdukcatpil Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, warga pendatang ke Karawang didominasi oleh para pencari kerja. Yaitu dimana setiap tahunnya warga pendatang di Karawang mencapai puluhan ribu orang.

“Data yang masuk ke Disdukcatpil pada tahun 2017 mencapai 30 ribu orang. Kemudian, pada tahun 2018 mencapai 27.050 orang, serta tahun 2019 mencapai 10.625 orang (sampai Juni 2019),” ujar Yudi disela-sela operasi simpati yang digelar oleh Disdukcapil Karawang, Selasa (11/6) di Terminal Klari.

Baca Juga:146 Jabatan Eselon III dan IV Masih KosongLima PNS Mangkir tanpa Alasan di Hari Pertama Kerja

Menurut Yudi, sekitar 8.273 orang warga pendatang sudah kembali ke kampung halamannya masing-masing, karena alasan kontrak kerja mereka di industri Karawang sudah selesai. Setiap tahunnya warga pendatang ke Karawang mencapai 10 ribu orang.
“Tapi dari tahun ke tahun mengalami penurunan. disebabkan oleh kontrak kerja mereka di pabrik sudah habis. Sehingga mereka balik ke kampung halamannya kembali,” katanya.

Dijelaskan, saat ini mayoritas urbanisasi yang terjadi kebanyakan merupakan warga pendatang dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka datang ke Karawang hanya satu alasan, mencari pekerjaan di industri.

Yudi menyatakan, jika untuk para pendatang yang sudah tinggal di Karawang selama 2 tahun atau lebih diharapkan segera melaporkan ke Disdukcatpil, sebab masih banyak yang belum memiliki dokumen kependudukan. Padahal seharusnya, batasan 2 tahun para pendatang tinggal di Karawang harus sudah memiliki KTP dan KK (Kartu Keluarga).

“Mereka yang sudah tinggal 2 tahun di Karawang harus membuat dokumen kependudukan. Kalau tidak mau, ya mereka seharusnya pulang ke kampung halamannya. Masih banyak warga pendatang yang tinggal di atas 2 tahun tapi belum memiliki KTP dan KK. Makanya operasi simpatik dan operasi yustisi akan terus dilakukan,” pungkasnya. (use/ded)

0 Komentar