Disperindag Karawang Berikan Surat Teguran, Ratusan Toko Modern Langgar Jam Operasional

Disperindag Karawang Berikan Surat Teguran, Ratusan Toko Modern Langgar Jam Operasional
Kadisperindag Karawang, Suroto.
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, menyebut jika ratusan toko modern yang ada di Karawang telah melanggar jam oprasional yang sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 20 tahin 2016 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Kadisperindag Karawang, Suroto mengatakan, jika dalam perda nomor 20 tahun 2016 itu disebutkan jam operasional untuk toko modern khususnya minimarket jam operasionalnya dari jam 9 pagi sampai jam 23.00 wib. Namun, dilapangan minimarket sudah membuka toko sejak pukul 7 pagi.

“Bahkan ada juga yang buka 24 jam, dan jelas itu sudah melanggar perda,” ujar Suroto saat ditemui di kantornya, Kamis (16/4)

Baca Juga:Bantu Warga Sekitar, FIFGROUP Karawang Bagikan 400 Paket SembakoJemaah Khurudz Pilih Diam di Rumah

Dikatakan, pihaknya sudah menegur perusahaan minimarket yang membuka operasional melebihi ketentuan perda. Namun sepertinya surat teguran itu tidak dilaksanakan.

Oleh sebab itu Disperindag bakal membuat surat teguran kedua, dan jika masih tidak dipatuhi maka pihaknya bakal meminta Satpol PP sebagai penegak perda untuk menutup sementara minimarket yang tidak mematuhi jam operasional itu.

“Adanya perda itu untuk melindungi toko dan pasar tradisional yang mulai ditinggalkan akibat dari menjamurnya minimarket. Jika tidak dilaksanakan maka kami akan ambil tindakan tegas,” tandasnya.

Terlebih, lanjut Suroto, pihaknya juga saat ini membatasi jam operasional minimarket itu agar menghindari kerumunan yang bisa menyebarkan virus corona. “Kami bakal mendata minimarket mana saja yang masih membandel dengan membuka jam operasional melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan sesuai aturan,” katanya. (use/ded)

0 Komentar