Komplotan Perampok Minimarket Dibekuk, Enam Ditangkap Dua jadi DPO

Minimarket
EKSPOS: Kasat Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Oliesta Ageng Wicaksana saat konferensi pers. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Satreskrim Polres Karawang membekuk dua komplotan spesialis rampok minimarket yang kerap beraksi di daerah Karawang, Bekasi dan Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tertangkapnya komplotan dengan berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap para pelaku di daerah Jakarta Timur. Satu pelaku ditembak petugas karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat diamankan.

“Para pelaku ini disebut sebagai jaringan Cilincing, para pelaku berdomisili sesuai KTP di daerah Cilingcing, Jakarta. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya lebih dari 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Oliesta Ageng Wicaksana.

Baca Juga:Menikmati Suasana Malam di Favenue Café Bersama Teman dan KeluargaBaliho Bacabup Karawang Bertebaran Diduga Melanggar K3

Aksi terakhir dua komplotan itu terjadi di minimarket Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, dan minimarket Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang. Dari dua komplotan itu, pelaku berjumlah delapan orang. Enam pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus operandi kedua komplotan berbeda-beda. Ada yang membobol atap untuk masuk ke dalam minimarket, sedangkan komplotan lainnya membobol gembok rolingdor menggunakan obeng yang dimodifikasi,” katanya.

Setelah didalam minimarket, para pelaku menjarah barang-barang yang bernilai tinggi, seperti susu formula, rokok hingga kosmetik. Polisi berhasil mengamankan barang bukti obeng yang dimodifikasi untuk membobol gembok, tang pemotong gembok, kursi untuk menaiki atap minimarket hingga barang-barang jarahan yang belum sempat dijual para pelaku.

“Kerugian akibat perbuatan para pelaku dari dua komplotan ini berkisan Rp 50 juta lebih. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Para pelaku diketahui berprofesi sebagai pengangguran, karyawan swasta dan buruh harian lepas,” pungkasnya.(use/vry)

0 Komentar