Pedagang Pasar Cilamaya Merasa Ditekan Pengembang

Pedagang Pasar Cilamaya Merasa Ditekan Pengembang
DISOAL: Sejumlah warga melintas di depan Pasar Cilamaya. Saat ini teknis pembangunan Pasar Cilamaya sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab PT BPD. USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Pembangunan pasar Cilamaya menuai keluhan dari sejumlah pedagang. Alasannya, sikap PT Barokah Putra Delapan (BPD) sebagai pengembang pasar terkesan menekan mereka (pedagang). Seperti diketahui, perusahaan itu meminta uang muka pembelian kios paling lambat tanggal 20 Oktober 2018. Jika tidak, kios akan dijual ke pembeli dari luar (bukan pedagang lama).
“Kami diwajibkan menyediakan uang muka dalam waktu cepat. Hal itu tentu sangat memberatkan kami,” ujar seorang pedagang Pasar Cilamaya, Tatang, Jumat (19/10).

Padahal, lanjut dia, hingga saat ini pihak PT BPD belum melakukan pembangunan apapun di Pasar Cilamaya. PT BPD baru membangun lapak-lapak sementara yang tempat dan ukurannya sangat tidak memadai.

Atas dasar itu, lanjut Tatang, sejumlah pedagang meragukan kondisi keuangan PT BPD. “Kalau belum apa-apa sudah minta uang muka dari pedagang, sama halnya PT BPD tidak modal untuk membangun pasar,” jelasnya.

Baca Juga:Gurih dan Sehat, Sate Jamur Non KolesterolDua Orang Ditetapkan Tersangka NISN, Kadisdik Subang Ditahan Kejari

Dikatakan, lahan untuk membangun pasar sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten Karawang yang saat ini masih ditempati para pedagang. Sementara modal awal, dikumpulkan dari para pedagang yang nantinya akan diusir dari kiosnya.

Selanjutnya PT BPD menjual kembali kios itu ke pedagang yang terusir. “Jika caranya seperti itu, semua perusahaan juga bisa. Lahan dan uang disiapkan. Setelah pasar dibangun, konsumennya juga sudah jelas ada,” kata Tatang.

Menurutnya, uang muka yang wajib dibayar segera Rp35,1 juta atau 30% dari harga jual kios Rp117,18 juta. Uang sebanyak itu belum termasuk booking fee Rp10 juta yang harus dibayar dalam dua tahap. Masing-masing Rp 5 juta.

“Saat ini saya memiliki dua kios hasil membangun sendiri setelah Pasar Cilamaya terbakar. Saya juga memegang Surat Izin Menempati Bangunan (SIM-B) atas dua kios itu,” kata Tatang.
Disebutkan, pihak perusahaan menekan jika dirinya ingin menempati kios dengan posisi yang sama, uang muka harus dibayar paling lambat tangggal 20 Oktober 2018. Jika dalam batas waktu itu pedagang lama belum juga membayar uang muka, kios akan ditawarkan kepada pihak lain yang sudah siap mengeluarkan uang.

“Saya siap membayar uang muka dan boooking fee, asal waktunya tidak dibatasi sesingkat ini,” katanya.

0 Komentar