Pengelola Pasar Johar Targetkan PAD Rp775 juta

Pengelola Pasar Johar Targetkan PAD Rp775 juta
SUMBER EKONOMI: Pasar Johar sebagai salah satu sumber roda perputaran ekonomi masyarakat Karawang. DEDY SATRIA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Pengelolaan Pasar Johar Kabupaten Karawang mutlak menjadi kewenangan PT Senjaya Rejeki Mas, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang No. 5112/4719/Huk tertanggal 30 Desember 2011, tetang pelimpahan pengelolaan Pasar Johar kepada PT Senjaya Rejeki Mas. Berdasarkan hasil rapat Assosiasi Pedagang Pasar Johar (APPJ), pedagang, perwakilan blok dan Disperindagsar, dengan PT Senjaya Rejeki Mas pada tanggal 17 Januari 2019 lalu, mengenai penyesuaian tarif retribusi, telah disepakati penaikan tarif retribusi dari Rp 10.000 menjadi Rp 14.000.

“Sebenarnya, kenaikan hanya Rp 3.000 saja. Namun ada penambahan karena ada iuran Rp 1.000 kegiatan Muludan, Rajaban dan Agustusan,” kata Manager Pengelola dan Pemasaran PT Senjaya Rezeki Mas, Novit Muhendar.

Novit mengatakan, PT Senjaya Rezeki Mas memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan semua kegiatan di Pasar Johar, termasuk penarikan retribusi, kebersihan, keamanan, perparkiran, rekruitmen tenaga kerja, penetapan administrasi. Peraturan dan ketentuan-ketentuan bagi pedagang yang berjualan di Pasar Johar, baik pedagang besar, kecil dan pedagang kaki lima (PKL).

Baca Juga:Warga Binaan Pegang HP Langsung DihancurkanRekrutmen P3K, Eks K-II Diingatkan Jangan Kena Tipu

“Untuk tercapainya tujuan pendapatan asli daerah (PAD), kami selaku pengelola Pasar Johar senantiasa bersinergi dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar). PT Senjaya Rejeki Mas berkewajiban membayar PAD sebesar Rp775 juta ke Pemkab Karawang,” kata Novit, Kamis (7/2).

Menurutnya, kewajiban pembayaran PAD ke Pemkab Karawang belum termasuk biaya perbaikan gedung, bangunan, listrik, maintenance, sarana prasarana, fasilitas lainnya, upah karyawan sebanyak 150 orang. Diakuinya, masih banyak pedagang di Pasar Johar yang belum mengetahui dan belum memahami, pengelolaan Pasar Johar seluas 3 hektare mutlak kewenangan PT Senjaya Rejeki Mas. Selain itu, pedagang yang menggunakan gedung sebagai tempat berjualan berstatus Hak Guna Pakai Bangunan (HGPB), bukan hak milik.

“Alhamdulillah, kini Pasar Johar kembali kondusif, karena semua pedagang sudah menyetujui dengan penyesuaian tarif baru retribusi harian, setelah diadakan audensi dengan pedagang,” ujarnya.

Sebelumnya, penyesuaian tarif baru retribusi harian di Pasar Johar menuai pro dan kontra. “Wajar, karena tidak semua pedagang mengetahui tentang pasar Build Operate Transfer (BOT). Awalnya kurang sosialisai dari Pemkab Karawang, akhirnya kami sebagai pengelola memberikan penjelasan ke para pedagang tentang pasar BOT dan para pedagang cukup mengerti dan memahami.(ddy/vry)

0 Komentar