Penumpang Angkot Maksimum 70 Persen, Dishub Wajibkan Protokol Kesehatan

Penumpang Angkot Maksimum 70 Persen, Dishub Wajibkan Protokol Kesehatan
STERILISASI: Angkutan perkotaan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dalam beroperasi. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau angkutan perkotaan (angkot) serta penumpangnya untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa pandemik ini.

Kasie Angkutan, Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto mengatakan, pihaknya juga akan menempelkan stiker imbauan penerapan ptotokol kesehatan pada pintu masuk angkot. “Sementara ini kami akan pasang (stiker imbauan) di 500 unit angkot yang beroperasi di wilayah perkotaan,” ujarnya, Senin (15/6).

Ia menjelaskan, angkot yang belum dipasangi stiker imbauan juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker untuk sopir dan penumpang, menjaga jarak duduk, maksimun penumpang 70 persen dari kapasitas serta tidak melakukan kontak fisik secara langsung. “Kami juga mengimbau agar dilakukan penyemprotan disinfektan pada angkot untuk langkah sterilisasi kendaraan,” imbuhnya.

Baca Juga:Protokoler Covid-19 untuk Santri Baru, Bupati Ingatkan Pesantren Terapkan 3MDPRD Karawang Ingatkan Pemkab Jangan Sepelekan Sampah Medis

Yunus mengungkapkan, kondisi saat ini memang banyak angkot yang semakin sepi penumpang. Namun potensi penyebaran Covid-19 di dalam angkot masih cukup tinggi. “Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah angkot yang kerap digunakan untuk mengangkut karyawan, karena sering padat penumpang,” tandasnya.(use/vry)

0 Komentar