Satnarkoba Polres Karawang Bekuk Bandar Sabu di Klari

Satnarkoba Polres Karawang Bekuk Bandar Sabu di Klari
barang bukti
0 Komentar

KARAWANG-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang, meringkus seorang pemuda pengedar sabu di Dusun Babakan Bogor, Desa Duren, Kecamatan Klari. Dari tangan pelaku berhasil mengamankan 13 paket siap edar dengan total 4,72 gram.
“Tersangka Saeful Aziz alias Ari (26) warga Dusun Babakan Bogor, Desa Duren, Kecamatan Klari ditangkap pada Kamis (14/2) pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah saat menunggu yang pesan sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Jumat (15/2).

Lanjut Agus, saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menguasai narkotika jenis sabu. Ketika dilakukan penggeledahan badan atau rumah pelaku ditemukan barang bukti sabu. Yang disimpan di dalam sebuah lemari di dalam rumah pelaku, sabu tersebut telah siap untuk diedarkan.

“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan 13 paket siap edar dengan total 4,72 gram, dan sebuah handphone yang diduga untuk transaksi. Setelah diintrogasi kemudian pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Gibeng (belum tertangkap),” jelasnya.

Baca Juga:Saung Bakakak Lembang Hadirkan Dapur JadulASN Kabupaten Bandung Barat Wajib Berseragam Pramuka

Agus mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara. Pelaku ini mengedarkan sabu di wilayah Klari dan sekitarnya, untuk sasarannya yang sudah kenal dekat dengan pelaku. Awalnya pelaku hanya coba-coba pakai sabu, namun karena dipercaya untuk mengedarkannya dan bisa memakai sabu secara gratis.

“Tersangka mengedarkan sabu dengan paket hemat sekitar Rp 500 ribu, sedangkan untuk pergram Rp 1,5 juta. Dia membeli barang haram tersebut ke Gibeng sekitar Rp 1,2 juta dan keuntungannya pelaku gunakan biaya sehari-hari atau beli sabu,” jelasnya.

Menurut Agus, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang. Pelaku dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenia pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun lamanya,” terangnya.(aef/vry)

0 Komentar