Sejumlah Perusahaan Abaikan Kebijakan Pemkab

Sejumlah Perusahaan Abaikan Kebijakan Pemkab
SIDAK: Kepala Disnakertrans, Ahmad Suroto saat menggelar sidak di KIIC, Kamis (22/11). USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC).

Hasilnya, ditemukan sejumlah perusahaan besar yang bergerak di sektor manufacturing di Kabupaten Karawang mengabaikan kebijakan pemerintah daerah.

Pasalnya, perusahaan yang ada di kawasan industry itu hanya menumpang mendirikan pabrik. Sementara aturan yang diterapkan oleh daerah tidak direspon sama sekali.
“Pada umumnya industri mengabaikan peraturan daerah dan Peraturan Bupati Karawang,” ujar Suroto usai menggelar sidak di KIIC, Kamis (22/11).

Baca Juga:KPU Baru Terima Satu Nama PAW DPRD, Batas Akhir Usulan Enam Bulan SebelumnyaAnne: Akan Beri Hadiah bagi Desa

Menurutnya, Perda Karawang yang banyak dilanggar adalah Perda No. 8 tahun 2016 tentang perekrutan tenaga kerja. Dalam Perda itu semua perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang wajib melaksanakan perekrutan tenaga kerja melalui Disnakertrans.

Namun pada kenyataannya masih ada perusahaan yang melakukan perekrutan sendiri. Bahkan ada yang dikerjasamakan dengan pihak swasta. Hal tersebut membuat prorgam pemkab dalam mengurangi angka pengangguran dan memberantas percaloan naker tidak berjalan omptimal.

Dijelaskan, salah satu perusahaan yang melanggar Perda itu adalah PT Sinar Alum Sarana, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan komponen kendaraan bermotor. Perusahaan itu telah merekrut tenaga kerja di sebuah rumah makan di bilangan Karawang Barat tanpa berkoordinasi dengan Disnakertrans.

Kemudian perusahaan grup Astra Motor, PT Fuji Seat Indonesia. Perusahaan pembuat jok mobil itu tidak pernah melaporkan hasil perekrutan maupun jumlah tenaga kerjanya.

“Yang lebih memprihatinkan, manajeman kedua perusahaan itu tak pernah menggubris instruksi kami. Bahkan, saat tim khusus Disnakertrans mendatangi pabrik, yang menemui hanya staf biasa, atau orang yang tidak memiliki wewenang apapun,” katanya.

Ia menambahkan, dokumen pabrik pun tidak tersedia. Saat ditanya, dokumen pabrik disimpan kantor pusat yang alamatnya di luar Karawang.

Padahal, lanjut Suroto, ketika terjadi permasalahan di pabrik tersebut, Pemkab Karawang harus ikut menyelesaikanya karena lokasinya memang ada di Karawang.

Baca Juga:Wafa Akhirnya Bisa Pulang dari Dubai, Tanda Didampingi Orangtua, Sempat Diasuh Warga FilipinaTingkatkan Produktivitas, Perhutani Perluas Tanaman Kopi

“Saat ditanya data karyawan, mereka tidak punya. Demikian pula struktur organisasi perusahaan pun tidak ada,” kata Suroto dengan nada kesal.

Hal lain yang banyak diabaikan perusaah besar adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang program pemagangan. Dari 1.752 industeri di Kabupaten Karawang hanya 5% yang mau menerima karyawan magang.

0 Komentar