Bawaslu Rekomendasikan TPS 03 Maracang Diulang

Bawaslu Rekomendasikan TPS 03 Maracang Diulang
PANTAU. Para petugas saat memantau TPS 03 Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KPU Anggap Selesai, Tapi Bakal Dikaji

PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 di Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin M.Ud mengatakan, rekomendasi tersebut diberikan setelah diketahui adanya indikasi terjadi kesalahan pemberian surat suara kepada dua orang pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Ada dua orang pemilih yang masuk ke dalam DPTb, karena pemilih tersebut berasal dari luar provinsi. Maka seharusnya hanya diberikan satu jenis surat suara, yaitu surat suara untuk Pilpres. Tapi keduanya malah diberikan lima jenis surat suara,” kata Ujang, melalui sambungan selulernya, Kamis (18/4).

Menurutnya, berdasarkan PKPU No. 9 Tahun 2019 tentang Pungut Hitung dan Surat Edaran Bawaslu dan KPU RI, apabila masyakat yang pindah memilih dan terdaftar di A4 serta tidak bisa menunjukan A5 kepada petugas KPPS, maka bisa menunjukan KTP el atau identitas lain dan harus dilayani oleh KPPS.
“Atas dasar itu, kami Bawaslu Purwakarta merekomendasikan kepada KPU Purwakarta untuk melaksanakan PSU di TPS tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Sawit Potensi dan Problematika Ibu PertiwiUpdate! Data Masuk 65.122 TPS, Prabowo Ungguli Jokowi

Terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019 di wilayah Kabupaten Purwakarta, Bawaslu mengklaim secara umum berjalan lancar.

“Proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Purwakarta sampai ke tingkat TPS telah dilakukan dengan maksimal,” kata Ujang.
Hal tersebut, sambungnya, dilakukan guna menjamin hak masyarakat untuk menentukan pilihan di TPS benar-benar terjamin. “Melalui jajaran PTPS kita mengawasi proses dari awal pembukaan TPS hingga penghitungan suara selesai,” kata Ujang.
ementara itu, dihubungi melalui telepon selulernya, Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman tidak memberikan jawabannya.

Namun, salah seorang Komisioner KPU Dian Hadiana mengaku heran atas rekomendasi Bawaslu. Pasalnya, menurut Dian, saat itu persoalan tersebut sudah dianggap selesai.
Bahkan, kata dia, banyak pihak turut hadir pada saat penyelesaiannya. Di antaranya Kapolres, Dandim, KPU, Bawaslu, saksi, hingga Wakil Bupati Purwakarta.

Meski sempat terhenti beberapa jam, proses penghitungan suara akhirnya kembali dilanjutkan dan baru selesai esok paginya.

0 Komentar