BPJS-TK Optimalisasi PLKK dan JKK RTW

BPJS-TK Optimalisasi PLKK dan JKK RTW
OPTIMALISASI: BPJS-TK Kantor Cabang Purwakarta saat menggelar sosialisasi upaya optimalisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Kabupaten Purwakarta dan Subang. ADAM SUMARTO/PASUDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Kantor Cabang Purwakarta menggelar sosialisasi upaya optimalisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang berada di Kabupaten Purwakarta dan Subang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Prime Plaza Hotel Purwakarta, belum lama ini.

Program Trauma Center yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, kini berubah nama menjadi PLKK guna re-branding, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Ati Suhartini mengatakan, hingga saat ini PLKK yang aktif melayani peserta, sebanyak 7 rumah sakit dan 5 klinik yang tersebar di Purwakarta dan Subang. Ada pun kegiatan tersebut dihadiri oleh finance dan front liner/admission rumah sakit dan klinik.

Baca Juga:Pol PP Tunggu Ajakan Bawaslu Tertibkan Alat Peraga KampanyeGiat Arisan Gotong Royong, Jaga Kampung Tetap Ramai

“Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Kantor Cabang Purwakarta berperan aktif dalam melayani kasus kecelakaan kerja yang terjadi, baik saat berangkat kerja, di tempat kerja, hingga pulang kerja,” ujarnya.

Ati menjelaskan, optimalisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terbaru, tentang program BPJS Ketenagakerjaan, kasus kecelakaan kerja, Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan program Jaminan Kecelakaan Kerja – Return To Work (JKK-RTW).

“Jadi ada pemahaman yang sama dan dapat menyebarluaskan informasi, kepada perusahaan tentang prosedur, serta persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh perusahaan. Sehingga dalam penagihan klaim ke BPJS-TK tidak terdapat kendala, dikarenakan PLKK juga merupakan “gate keeper” dalam pelayanan, khususnya kasus kecelakaan kerja, yang berhubungan langsung dengan peserta atau perusahaan,” kata Ati.

Sementara itu, Dokter Penasihat Wilayah Purwakarta dr. Budi Susiati Munadi menuturkan, Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat terjadi karena beberapa faktor. “Di antaranya faktor biologi, fisika, kimia, ergonomi dan faktor psikososial dikarenakan penyakit akibat kerja, merupakan dampak yang timbul akibat pekerjaan serta lingkungan kerja pekerja,” ujarnya.

PLKK pun berkomitmen untuk mendukung penuh, Program JKK-RTW BPJS Ketenagakerjaan, guna memberikan perlindungan dan mensejahterakan ke seluruh pekerja.(opl/add/dan)

0 Komentar