Bupati dan DPRD Sepakat APBD Tahun Anggaran 2020 Rp 2,3 Triliun

Bupati dan DPRD Sepakat APBD Tahun Anggaran 2020 Rp 2,3 Triliun
RAPAT PARIPURNA: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama Pimpinan DPRD dalam Pembicaraan Tingkat II Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Bupati dan DPRD Kabupaten Purwakarta menyepakati APBD Tahun Anggaran 2020. Persetujuan bersama itu diputuskan, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020.

Menurut Ahmad Sanusi, keputusan bersama itu diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD, yang membahas tentang RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020. Sesuai PP No. 12/2018 pasal 9 ayat (2) dan (4), sambungnya, pembahasan Raperda APBD melalui pembicaraan tingkat I dan II.

“Pembicaraan tingkat II meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna penyampaian laporan, pendapat fraksi-fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi atau Panitia Khusus dan pendapat akhir Bupati. Secara detil dilakukan oleh Badan Anggaran sesuai tugas pembidangannya,”jelasnya.

Baca Juga:BPJamsostek Gandeng LinkAjaDiduga Depresi, Aceng Nekat Gantung Diri

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag, dalam laporannya menyampaikan, pembahasan RAPBD 2020 telah dilakukan baik oleh tim internal Badan Anggaran, maupun dengan TAPD dengan mengundang perangkat daerah dan lembaga lainnya. Sistematika laporan Badan Anggaran, kata Neng Supartini, disusun mulai dari pendahuluan, landasan hukum, pembahasan, kesimpulan, penutup.

Menurutnya, sejalan dengan amanat ketentuan Pasal 106 ayat (1) PP. No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah, pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati tentang RAPBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
“Dengan ikhtikad dan niat baik bersama, akhirnya pembahasan RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan,” ujarnya.

Neng Supartini menegaskan, nilai pendapatan daerah Tahun 2020 ini merupakan realitas yang disusun sesuai keinginan serta kepentingan publik. Artinya, RAPBD ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan seluruh elemen masyarakat Purwakarta. Sebagaimana disampaikan Bupati, lanjutnya, dalam RAPBD Tahun Anggaran 2020 pendapatan daerah sebesar Rp 2.322.179.013.252.

Setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD, yang salah satunya membahas tentang Pendapatan Asli Daerah, semula sebesar Rp. 489.102.380.154 menjadi sebesar Rp 537.244.347.643.

“Komposisi pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi berimbang,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara fraksi yang menyampaikan pendapatnya adalah Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Yadi Nurbahrum (Fraksi PDIP), Ir. M. Arif Kurniawan (Fraksi PKS), Asep Chandra (Fraksi Demokrasi Pembangunan Nasional/PDN), dan Muhsin Junaedi (Fraksi Gabungan Berkarya, PAN, dan Hanura / Berani). Intinya, menerima dan menyetujui raperda tersebut. Mereka juga mengapresiasi kerja keras TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah ) dan Badan Anggaran DPRD.

0 Komentar