Izin Operasional Habis, Satpol PP Segel Kumon

Izin Operasional Habis, Satpol PP Segel Kumon
DISEGEL: Gedung lembaga pembelajaran nonformal Kumon di Jl. Surawinata Purwakarta disegel petugas kareba izin operasionalnya habis sejak 2017. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Akibat izin operasionalnya habis, lembaga pembelajaran nonformal, Kumon, yang berlokasi di Jalan Surawinata Purwakarta disegel oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP setempat, Kamis (11/6).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Purwakarta Iman Sukmana mengatakan, penutupan Kumon ini akan dilakukan hingga semua proses perizinan selesai ditempuh.

“Kami tutup (Kumon) karena rekomendasi dari dinas teknis yakni Disdik dan Dishub terkait proses perizinan yang belum dipenuhi. Sehingga Kumon tidak punya izin operasionalnya,” ujarnya.

Baca Juga:Kampung Tangguh Panggeuing Siap Hadapi Adaptasi Kebiasaan BaruRibuan Karyawan PT. CSI Dirumahkan, Serikat Pekerja Ngadu ke Legislatif

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto mengatakan izin operasional Kumon sudah habis sejak 2017. Disdik meminta pihak Kumon mengurus terlebih dahulu perizinannya ke DPMPTSP Purwakarta.

Ketika disinggung terkait pembelajaran anak murid yang melakukan pembelajaran di Kumon usai disegel ini, Purwanto menyebut mereka bisa belajar di rumah sama halnya sistem di saat situasi pandemi sekarang.

“Berdasarkan Permendikbud nomor 81 tahun 2013 tentang pendirian satuan pendidikan nonformal bahwa izin penyelenggaraan PNF harus sesuai dengan persyaratan pendirian,” ujarnya.

Yakni, sambungnya, pada Bab III pasal 5 ayat 1 sampai 4 dan Bab IV pasal 6 ayat 1 sampai 4 dan berdasar peraturan bupati nomor 700/2194 Insp/2019. “Bahwa izin operasionalnya ditempuh melalui badan satu pintu. Jadi, urus saja dulu izinnya,” ucap Purwanto.(add/ysp)

0 Komentar