Pengadilan Negeri Purwakarata Eksekusi 11 Bidang Tanah Dikawal Ketat

Pengadilan Negeri Purwakarata Eksekusi 11 Bidang Tanah Dikawal Ketat
EKSEKUSI LAHAN: Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, saat membacakan surat eksekusi 11 lahan, dengan pengawalan ketat aparat keamanan, di Kp, Nanggelang Desa Depok Kecamatan Darangdan, Kamis (7/2). DAYAT ISKANDAR/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta berhasil melakukan eksekusi 11 bidang tanah milik warga, dan mengalihkan kepemilikan lahan kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia, yang nantinya akan dijadikan sebagai zona lintasan proyek Kereta Api Cepat Indonesia-China,(KACIC) Jurusan Bandung -Jakarta.

Eksekusi ke 11 bidang lahan, 10 bidang berlokasi di Kp. Nangeleng Desa Depok,Kecamatan Darangdan, dan satu bidang lahan lagi, berada di Desa Anjun Kecamatan Plered. Eksekusi dilakukan di atas lahan seluas 1860 m2,pada Kamis (7/2) siang, dengan pengawalan ketat aparat keamanan, Satpol PP dan Personil Polres Purwakarta.

Surat eksekusi PN Purwakarta No 1/PN.Pdl.Eks/2019/PN Pwk Jo Nomer 6/Pdl Kons/2018/PN.Pwk, sehingga menjadi milik PT.Pilar Sinergi BUMN Indonesia.

Baca Juga:Manajemen Hati Menghadapi Era MilenialPedestrian Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Pembacaan eksekusi dibacakan oleh juru sita PN Purwakarta Nandang Saprudin, yang didampibg ketua Eksekusi Gegen yang mewakili Panitera Pengadilan Purwakarta,dan dilakukan di lokasi, di mana 10 bidang lahan berada, disaksikan Kades Depok, Camat Darangdan Ade Sumarna dan para pekerja proyek KACIC.dengan kawalan ketat aparat keamanan dari Mapolres Purwakarta.

Ke 11 bidang lahan,yang dieksekusi pihak PN Purwakarta ini, awalnya merupakan lahan milik warga setempat,di mana dalam perjalananya, mengalami sengketa dengan pihak PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia, seputar ketidak sinkronan soal harga jual.

Dimana,sebelumnya warga meminta konfensasi harga beli yang dinilai pihak pembeli terlalu mahal, maka proses negoisasi seputar harga ini, telah memposisikan pemilik 11 lokasi lahan itu, yang terakhir diketahui milik Subarnas CS, saling berhadapan di PN Purwakarta.

Hingga berakhir Eksekusi dan berpindah kepemilikan lahan dari warga kepada PT.Pilar Sinergi BUMN Indonesia.

Pantauan Pasundan Ekspres di lokasi eksekusi berjalan cukup aman, di bawah rindangnya hutan bambu,pihak juru sita PN Purwakarta usai membacakan eksekusi langsung menancapkan tiang bukti eksekusi, di batas lahan seluas 186O m2 tersebut.(dyt/dan)

0 Komentar