PT IBR Diminta Percepat Pulihkan Kalimati

PT IBR Diminta Percepat Pulihkan Kalimati
SOSIALISASI: Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup disosialisasikan di Aula Janani Hotel Harper Purwakarta, Kamis (11/7). ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KLHK: Sudah Dua Tahun Putusan MA

PURWAKARTA-PT Indo Bharat Rayon (IBR) menggelar sosialisasi Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup di Aula Janani Hotel Harper Purwakarta, Kamis (11/7). Dalam kesempatan tersebut Direktur Pemulihan Kontaminasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Haruki Agustina meminta PT IBR melakukan akselerasi atau percepatan pemulihan kawasan Rawa Kalimati sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Ini kan sudah memakan waktu dua tahun sejak putusan MA pada 2017 lalu. Karenanya perlu ada percepatan, harus segera dirilis. Segera dimulai proses pemulihannya,” kata Haruki kepada awak media saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, limbah yang dihasilkan dari proses produksi PT IBR masuk katagori less harmfull atau kurang berbahaya. “Meski begitu tetap harus segera diatasi. Karena ini merupakan limbah B3 di mana penanganannya memerlukan izin khusus dari KLHK,” ujarnya.

Baca Juga:Hadapi KPU, STAI Al-Muhajirin Bekali MahasiswaMarching Band MTsN 3 Bojong Pukau Penonton

Dalam hal ini, fungsi KLHK sendiri, sambungnya, adalah memberikan persetujuan dan mengawasai proses pemulihan Rawa Kalimati tersebut.

“Tadi kan mereka (pihak PT IBR, red) bilang dalam pembersihannya memakai metode landfill dan pengolahan internal, yakni sebagian limbah digunakan sebagai bahan bakar boiler. Tapi kan izinnya masih menunggu,” katanya.

Di sisi lain, penanganan limbah B3 harus disegerakan dan tidak bisa menunggu, apalagi berada di lingkungan masyarakat.
“Maka dari itu sambil menunggu rampungnya perizinan, PT IBR bisa memanfaatkan jasa pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi. Siapa pun itu terserah mereka yang pilih, tali yang pasti harus berizin,” kata dia.

Terkait penanganan limbah B3 yang digunakan untuk bahan bakar boiler bisa saja, namun lanjut dia lagi-lagi harus memiliki izin. “Boleh-boleh saja, tapi harus dipastikan berbagai hal. Misal kita lihat dulu kalorinya memenuhi atau tidak, kandungan emisinya seperti apa, dan lainnya,” ujar Haruki.

Ditemui di lokasi yang sama, Direktur Publik Relation PT Indo Bharat Rayon Purwakarta, Febri Siahaan mengatakan, pihaknya akan segera bertindak untuk menangani hal itu. “Soal masukan-masukan tadi akan menjadi catatan untuk langkah ke depannya, dan kami siap melaksanakan intruksi dari KLHK,” ucapnya.

0 Komentar