Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kandidat PAW Anggota DPRD Subang Dilaporkan ke Polisi

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kandidat PAW Anggota DPRD Subang Dilaporkan ke Polisi
YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES LAPORAN POLISI: Kuasa Hukum pelapor, Enden Septiana SHI MH saat berada di Polres Subang untuk melaporkan dugaan pemalsuan ijazah.
0 Komentar

SUBANG-Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Popon Supriatin dilaporkan ke Polres Subang atas dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan saat pileg 2019. Sebelumnya  persoalan dugaan pemalsuan ijazah juga sudah dilaporkan ke partai. Popon diketahui sebagai kandidat pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Subang dari dapil 2.

Kuasa Hukum pelapor, Enden Septiana SHI MH mengatakan, laporan dugaan pemalsuan ijazah ke Polres Subang telah dilakukan pada Sabtu (20/11). Tanda bukti laporan Nomor: LP-B/970/XI/2021/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar. “Kami telah melapor dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) jo 264 dan 266 KUHP,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.

Enden mengatakan, sebelum melapor ke polisi telah melaporkan dugaan pemalsuaan ijazah atas nama Popon Supriatin ke DPD Subang, DPW Jawa Barat dan DPP PAN. Kemudian laporan tersebut ditembuskan juga ke KPU, Bawaslu dan DPRD Subang. “Setelah melapor ke partai, kami juga melaporkan yang bersangkutan ke polisi atas dugaan pemalsuan ijazah,” ungkapnya.

Baca Juga:Cegah Street Crime Tim Macan Jawara Polres Subang Gelar Patroli MalamBabak Kualifikasi Balap Sepeda Porprov XIV di Jalan Subang – Tangkuban Perahu Digelar Rabu Pekan Ini

Enden mengatakan, berdasarkan keterangan dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yamisa Soreang pada tanggal 12 Nopember 2021, bahwa ijazah sarjana (S1) atas nama Popon Supriatin palsu. Atas keterangan tersebut, pihaknya melaporkan ke polisi.

Sementara itu, tokoh masyarakat, Ahmad Sulaeman mengatakan, semestinya KPU Subang pada pileg 2019 melakukan verifikasi faktual dokumen persyaratan calon anggota DPRD. Verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan dokumen.

Dia mengatakan, saat ini dengan adanya laporan dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh salah satu kandidat PAW dari PAN perlu menjadi perhatian KPU. “Persoalan laporan dugaan ijazah palsu ini perlu menjadi perhatian KPU. Nanti KPU harus melakukan verifikasi faktual,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Subang, Suryaman mengatakan, sebelum ada surat dari pimpinan DPRD mengenai PAW, sikap KPU untuk sementara ini pasif. Baru ketika ada surat dari pimpinan DPRD, KPU akan bekerja selama lima hari sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia mengatakan, selama lima hari itu KPU akan melakukan verifikasi administrasi mengenai calon Anggota DPRD untuk PAW. “Sepanjang tidak ada surat dari pimpinan DPRD mengenai proses PAW, sikap kita untuk sementara pasif,” kata Suryaman dihubungi, Minggu (21/11).

0 Komentar