Kampak Dukung Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Kampak Dukung Jokowi Tolak Revisi UU KPK
SAMPAIKAN ASPIRASI: Puluhan massa dari Kampak menggelar unjukrasa untuk menolak revisi UU KPK di Gedung DPRD Kabupaten Subang. YUGO EROSPI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Puluhan pemuda yang tergabung dalam komunitas anak muda peduli anti korupsi (KAMPAK) menggelar unjukrasa di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Kamis (19/9). Dalam aksinya mereka mendukung Presiden RI Joko Widodo dan DPRD Subang untuk menolak revisi terkait Undang-undang KPK.

Penanggung jawab aksi, Asep Sumarna Toha mengatakan pihaknya menolak revisi undang undang KPK. Pasalnya, revisi undang-undang itu dinilai upaya pertama untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi. “Manuver politik para elit yang kepentingannya terganggu KPK, koruptor memang takkan pernah kehabisan cara. Tapi kami dengan tegas menolak revisi undang undang KPK, karena proses revisi tersebut dinilai cacat secara prosedural,” kata Asep.

Dia menilai revisi undang undang KPK tersebut dapat menjegal hukuman pidana korupsi. Padahal sebagai panglima tertinggi, Presiden RI bisa menghentikan upaya pelemahan institusi KPK tersebut.

Baca Juga:Gema Pramuka Kwaran Pagaden Barat, Bangun Karakter Generasi MudaSDN II Purwasari Biasakan Siswa Salat Dhuha

“Ketika KPK sulit dibeli maka pilihannya adalah di kebiri. Bahkan sangat miris, ketika pimpinan KPK banyak yang mengundurkan diri, masyarakat, akademisi juga berlomba lomba membuat petisi. Makanya, kami datang kesini itu hanya ingin DPRD Subang juga melihat dengan seksama tentang revisi undang undang KPK itu,” ujarnya

Selain itu, kata Asep, pihaknya pun meminta agar DPRD Subang gara melakukan penelusuran tentang adanya dugaan penyimpangan dana KONI tahun anggaran 2018, sebesar Rp4 miliar. “Dugaan penyimpangan itu sangat jelas, kami meminta Kejaksaan Negeri Subang harus berani dan jangan tebang pilih dalam permasalahan KONI ini, karena ini menyangkut atlet-atlet Subang, Kejaksaan harus melakukan penyelidikan hingga tuntas,” ungkapnya.

Sementara itu Pimpinan sementara DPRD Subang, Elita Budiarti yang menerima aksi demo tersebut mengatakan bahwa urusan revisi undang undang KPK itu adalah kewenangan Pemerintah pusat. “Revisi undang-undang itu kan dari pusat (DPR RI), apakah menguatkan atau justru melemahkan, kita juga belum mengetahui,” kata Elita.

Bahkan, ia mengaku bahwa DPRD Subang belum meiliki alat kelengkapan dewan (AKD) dan tata tertib (Tatib). Sehingga pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait isu tersebut. “Kami saat ini masih melakukan proses tatib bahkan besok mau paripurna,” pungkasnya. (ygo/sep)

0 Komentar