Layanan e KTP Semakin Dekat, Pemohon Datang Sendiri Gratis

Layanan e KTP Semakin Dekat, Pemohon Datang Sendiri Gratis
PELAYANAN: Plt Kepala UPTD Disdukcapil Pamanukan Yayan Sopyan bersama Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Iman Bimawan, saat mengecek kesiapan data dan perangkat layanan e KTP. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PAMANUKAN-Pemerintah Kabupaten Subang mempermudah layanan pembuatan e-KTP di daerah. Kini telah hadir UPTD Disdukcapil di 6 titik se-Kabupaten Subang guna mendekatkan layanan pembuatan dan pencetakan e-KTP didaerah-daerah.

Di Pamanukan, lokasi pembuatan dan pencetakan e-KTP saat ini bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Pamanukan. Layanan pencetakan e-KTP di sini, diperuntukan bagi 5 Kecamatan diantaranya Kecamatan Compreng, Pusakajaya, Pusakanagara, Pamanukan, serta Legonkulon.

Plt Kepala UPTD Disdukcapil Pamanukan Yayan Sopyan mengatakan, pencetakan e-KTP untuk lima Kecamatan tersebut akan mulai efektif pada pekan depan.

Baca Juga:Jaga Produksi Padi Petani Gropyokan TikusDetail Pembangunan Tunggu APBDes

Menurutnya saat ini pencetakan e-KTP masih dalam tahap persiapan. Namun demikian, saat ini telah ada beberapa dokumen yang sudah mulai masuk untuk pencetakan.

“Sudah mulai buka memang per hari ini. Tapi saat ini kita belum bisa maksimal 100% melayani, ini sedang penyesuaian dengan alat-alat serta bimbingan pada operator. Staf nya sedikit jadi harus penyesuaian dulu. Minggu depan InsyaAllah sudah mulai 100%,” ucap Yayan.

Mengenai teknis pencetakan, Yayan mengatakan, masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa melakukan perekaman di kecamatan masing-masing atau di kecamatan manapun.

Namun untuk mencetak diperlukan waktu dua hingga tiga hari untuk dilakukan proses pencetakan e-KTP.

“Perekaman bisa dimana aja, tapi pencetakan disini ada proses 1-2 hari sebelum dicetak. Jadi data itu nanti masuk ke dinas terus pusat. Data rekaman itu kan nantinya tunggal, jadi nanti ada penunggalan data di pusat,” jelasnya.

Lalu, untuk melakukan pencetakan e-KTP pemohon atau masyarakat hanya datang membawa fotocopy keluarga ke UPTD Disdukcapil.

“Kalau mau ambil itu bawa fotocopy KK saja. Kalau mau merekam, bawa fotoopy KK sama isi formulir. Tapi kalau mau mengganti e-KTP yang rusak selama tidak ada perubahan data, bawa e-KTP nya dan Fotocopy KK saja. Kalau e-KTP nya hilang bawa surat kehilangan dari kepolisian,” kata yayan.

Baca Juga:Galang Kekuatan dan Keutuhan NKRIDinas Ketahanan Pangan Akan Beri Bantuan Bibit Sayuran untuk Ketahanan Pangan

Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Iman Bimawan mengatakan, adanya UPTD ini dilakukan agar mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan pada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu datang terlalu jauh ke Subang.

“Ini upaya pemerintah mendekatkan pelayanan. Jadi bisa menekan biaya ke Subang, menghindari pengulangan berkas, sehingga bolak-balik ke Subang,” jelas Iman.

0 Komentar