Maksimalkan Pendapatan dari Sektor Pajak

Maksimalkan Pendapatan dari Sektor Pajak
PARIPURNA: Plt Bupati Subang, Ating Rusnatim saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD tahun 2018, kemarin (19/9). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Untuk Menutup Selisih Anggaran

SUBANG-Pemkab Subang akan mengupayakan peningkatan pendapatan pada APBD perubahan tahun 2018. Peningkatan pendapatan ini diharapkan mampu menutup selisih anggaran sebesar Rp122,14 miliar.

Selisih anggaran itu dikarenakan tidak sesuai dengan target penerimaan Silpa tahun 2017 yang ditargetkan sebesar Rp249 miliar. Berdasarkan audit BPK Silpa tahun 2017 hanya sebesar Rp126,86 miliar. Sehingga terjadi selisih sebesar Rp122,14 miliar.
Dalam rapat paripurna mengenai pembahasan rancangan APDB perubahan 2018 tersebut, Pemkab Subang akan mengupayakan peningkatan pendapatan salah satunya dari sektor pajak.
Sektor pajak yang akan dimaksimalkan pendapatannya mulai dari pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, serta PBB dan BPTHB.

Pemkab Subang menyebut pencapaian pajak daerah hingga triwulan III sebesar 75 persen.
“Untuk pencapaian target kami optimis target telah kami anggarkan dan ditetapkan pada APBD perubahan 2018 akan tercapai,” ungkap Plt Bupati Subang, Ating Rusnatim di hadapan anggota dewan.

Baca Juga:Tim LVBB SMK Darul Hikam Binong Juara FavoritRotasi Mutasi Pejabat Pemkab Subang, Ini Bocorannya…

Pemkab Subang akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap wajib pajak yang melanggar hukum. Sanksi tersebut baik berupa sanksi hukum maupun sanksi administrasi dalam setiap keterlambatan penyampaian laporan potensi pajak maupun keterlambatan pembayaran pajak.

“Kami bekerjasama dengan PPNS Kabupaten Subang dan Kejaksaan Negeri Subang untuk memberikan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak patuh pada regulasi yang kami tetapkan mengenai tata cara pembayaran atau penerimaan pajak,” jelasnya.(ysp/ded)

0 Komentar