Masjid Raya Al-Muttaqien di Binong Subang Digugat Ahli Waris

Masjid Raya Al-Muttaqien di Binong Subang Digugat Ahli Waris
MEGAH: Masjid Al Muttaqin yang berada di pinggir Jalaur Provinsi Pamanukan Subang yang kini tengah digugat oleh ahli waris. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Binong. Masjid Raya Al-Muttaqien yang berada di Dusun Krajan 1 Desa Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang, saat ini sedang digugat oleh ahli waris keluarga H.Rusdi.

H. Rusdi merupakan pemilik tanah yang telah mewakafkan tanah tersebut dan saat ini telah berdiri Masjid serta beberapa instansi seperti Yayasan Al Muttaqin yang juga mengelola MTs Darul Hikam serta KUA Kecamatan Binong.

Dari informasi yang dihimpun, gugatan dilayangkan seluruh bangunan yang ada dilahan seluas 3.700 M persegi tersebut. Seperti Kantor KUA, PAUD/TK, MTs yang berdiri dilahan sekitar Masjid Al-Muttaqien Binong serta BPN Kabupaten Subang.

Baca Juga:Virus BersihWaduh, Tiap Bulan Tiga Guru di Subang Bercerai

Ketua Yayasan Al Muttaqin KH Muchtar Rofi`i yang ditemui Pasundan Ekspres membenarkan perihal informasi adanya gugatan pada lahan wakaf milik H. Rusdi. Namun hingga kini, ia belum mengetahui penyebab atau alasan ahli waris menggugat tanah wakaf tersebut.

“Betul ini wakaf Almarhum H. Rudsi. Bahkan masyarakat sinipun sudah tahu, setiap ada acara apapun, beliau diberi hadiah al Fatihah karena beliau termasuk wakif,” kata KH Muchtar.

Namun ia menduga, gugatan ini diawali adanya bocoran ada dari KUA soal sebuah fotocopy an surat-surat yang membuat ahli waris melakukan gugatan. Namun ia sendiri tidak mengetahui status penggugat apakah, anak, cucu atau apapun.

“Makanya berkali soal gugatan saya tidak melayani. Ini surat-suratnya lengkap sudah, ini wakaf. Sebetulnya anak cucu itu harusnya bersyukur. Masyarakat itu menghadiahi Fatihah dan menghormati betul keberadaan masjid ini, karena beliau itu punya jariyah yang terus berjalan, tapi memang ya tidak mustahil,” ucapnya.

Ia sendiri tidak mengetahui, apa alasan utama dan faktor penggugat melakukan gugatan terhadap masjid ini. Ia sendiri menolak untuk menanggapi gugatan tersebut.

“Ini tuh sudah beberapa puluh tahun, kegiatanpun jalan. Masjid juga jalan banyak kegiatan. Pemerintahpun juga sudah memberi tahu kalau ada wakaf segera diurus surat-suratnya. Nah ini sudah kok,” ungkapnya.

Namun ia mengakui, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, upaya untuk menggugat tanah wakaf Masjid tersebut telah ada. Ketika dikonfirmasi soal wakif lain seperti H. Ali, Hj. Oneng dan H. Rambi, KH Muchtar menyebut lahan ketiga wakif tersebut yang ia ketahui ada di lahan yang saat ini menjadi TK/PAUD.

0 Komentar