Parpol dapat Bantuan Keuangan, APBD Anggarkan Rp1.500 per Suara

Parpol dapat Bantuan Keuangan, APBD Anggarkan Rp1.500 per Suara
0 Komentar

SUBANG-Setelah partai politik berhasil mendudukan kadernya di DPRD, mereka meminta kenaikan bantuan keungan dari Pemda Subang. Saat ini tahun 2019 bantuan keungan untuk partai politik bersumber dari APBD Subang sebesar Rp1.500 per perolehan suara.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Subang, Udin Jazudin mengatakan, bantuan keuangan untuk partai politik terus mengalami kenaikan. Sebelumnya bantuan sebesar Rp 1.277 per perolehan suara.

Udin mengatakan, kenaikan bantuan keuangan tersebut berdasar PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Baca Juga:Grand Livina Terbakar di KM 101Gempa Literasi Rumah Dunia Giatkan Aktivitas Literasi pada Generasi Muda

“Besaran nilai bantuan keuangan dapat dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah telah mendapat persetuan Mendagri.

Dia mengatakan, telah menyampaikan aspirasi dari partai politik tersebut kepada bupati. “Boleh saja mengajukan, kami sampaikan ke bupati. Lalu disampaikan juga ke Mendagri, setelah itu dikaji oleh Gubernur dan kembalikan lagi ke daerah sesuai dengan kemampuan daerah,” jelasnya.

Dia mengatakan, bantuan keuangan partai politik tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan partai politik seperti pendidikan politik kepada masyarakat. “Selama ini penggunaan bantuan keuangan parpol itu sudah sesuai dengan peruntukannya. Dana digunakan oleh partai untuk sosialisasi bidang politik,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjend DPD Partai NasDem Kabupaten Subang, Yadi Setiadi Munggaran mengatakan, usulan kenaikan bantuan partai politik boleh saja karena ada aturannya. Namun itu juga partai politik tidak bisa memaksa, harus melihat kondisi keuangan daerah. “Kenaikan bantuan untuk partai politik itu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sifatnya tidak memaksa juga,” katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan permendagri tentang bantuan keuangan parpol, bantuan tersebut diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

“Pendidikan politik itu bisa berupa seminar, dialog interaktif atau kegiatan pertemuan parpol lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi parpol. Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik, bantuan keuangan juga dipergunakan untuk operasioanal sekretariat parpol.(ysp/vry)

YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES

0 Komentar