Pengadilan Negeri Subang Juara III Pelaksanaan Peradilan Elektronik

Pengadilan Negeri Subang Juara III Pelaksanaan Peradilan Elektronik
IST KOMPAK: Hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Subang berfoto bersama dalam suatu kesempatan.
0 Komentar

SUBANG-Pengadilan Negeri Subang mendapat kado manis pada peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-76. Pengadilan Negeri Subang berhasil menjadi juara III kategori Pelaksanaan Peradilan Elektronik dalam Anugrah Mahkamah Agung tahun 2021 untuk kelas Pengadilan Kelas I B Peradilan Umum.

Penghargaan tersebut diberikan pada acara peringatan HUT MA RI ke-76 secara luring dan daring, Kamis (19/8).

Ketua Pengadilan Negeri Subang, Agus Hamzah SH MH mengaku bersyukur atas penghargaan yang diberikan Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri Subang. Penghargaan tersebut diperoleh tidak terlepas dari arahan dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui sistem elektronik.

Baca Juga:Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Mendapat “Rumah” di Kota MalangDewan Kaget Anggaran Kebudayaan Sedikit

Agus menyebutkan, penghargaan yang diperoleh bukanlah hasil kerja yang instan. Ada proses kerjasama tim internal di Pengadilan Negeri Subang yang membuat sistem peradilan secara elektronik.

“Penghargaan ini untuk hasil kerja keras dan kekompakan semua pihak di Pengadilan Negeri Subang.

Penghargaan ini semakin memotivasi kinerja kami untuk lebih baik,” ungkap Agus kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini (20/8).

Agus mengatakan, dengan perkembangan teknologi informasi dewasa ini, maka pelayanan dituntut untuk lebih cepat dan semakin memudahkan masyarakat. Oleh sebab itu Pengadilan Negeri Subang menerapkan berbagai pelayanan secara elektronik.

Untuk mendapatkan penghargaan Anugrah Mahkamah Agung itu ada berbagai kriteria penilaian. Kriteria penilaian  pengadilan dalam pelaksanaan Peradilan Elektronik didasarkan analisa data kuantitatif seperti prosentase pengguna e-court, prosentase e-filling yang dilanjutkan ke litigasi, prosentase penyelesaian perkara e-court dan prosentase publikasi putusan.

Sementara itu analisa data kualitatif, diantaranya upaya pengadilan untuk memperkuat layanan e-court, kelas pengadilan, SDM. Sedangkan, kriteria penilaian dari perspektif pengguna yakni advokat pengguna e-court terbanyak yang berpartisipasi aktif dalam pendaftaran e-court.

Diketahui, sudah kali kedua Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Anugerah MA yakni Anugerah MA Tahun 2020 dan Tahun 2021. Anugerah MA 2021 untuk kategori Peradilan Elektronik (E-Court), Gugatan Sederhana, dan Mediasi, serta Pengadilan Tinggi terbaik.

Baca Juga:Perlu Waspada, Ini Tanda-tanda Anak Terkena Varian DeltaUsulkan 500 UMKM Dapat Bansos Gubernur

Pemenangnya berasal dari pengadilan-pengadilan sesuai kelas pengadilan, advokat pengguna, dan hakim mediator terutama yang masuk peringkat I, II, III.

0 Komentar