Pengadilan Tunda Agenda Pemeriksaan Saksi

Pengadilan Tunda Agenda Pemeriksaan Saksi
PASTIKAN PELAYANAN: Ketua Pengadilan Negeri Subang, R Hendral SH MH saat memastikan pelayanan di PTSP tetap berjalan, Rabu (18/3). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pengadilan Negeri Subang turut menyesuaikan sistem kerja sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Penyesuaian tersebut sesuai dengan Surat Edaran No 1 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja hukum dan aparatur peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Ketua Pengadilan Negeri Subang, R Hendral SH MH mengatakan, ada sejumlah sidang yang ditunda selama dua minggu ini. Ada 93 perkara permohonan dalam sidang keliling di Cibogo yang ditunda pelaksanaanya. “Nanti bulan April ketika situasi sudah memungkinkan akan digelar sidang keliling yang di Cibogo,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.

Selain itu, Pengadilan Negeri Subang juga telah berkoodinasi dengan Kejaksaan Negeri Subang untuk menunda pelimpahan perkara baru. Ada 15 perkara yang dipending pelimpahannya selama dua minggu. “Per Senin minggu ini kita sudah pending dulu untuk pelimpahan perkara baru,” ujarnya.

Baca Juga:500 Pasangan Calon Pengantin Diimbau Resepsi SederhanaOpo Tumon

Dia menuturkan, bukan berarti selama dua minggu ini tidak ada sidang sama sekali. Agenda sidang tuntutan dan putusan tetap dilaksanakan. Sementara agenda pemeriksaan saksi ditunda. “Tahapan pemeriksaan saksi itu juga kita pending untuk dua minggu. Hanya untuk perkara narkotika yang saksinya pihak kepolisian bisa melalui videoconference,” ungkapnya.

Hendral menyampaikan, untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dengan tentunya mengedepankan aspek kesehatan. “Pelayanan di PTSP tetap kami lakukan sebagai mestinya,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, untuk sementara dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona dilakukan pengurangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor. Sebagian pegawai lainnya bekerja di rumah.(ysp/vry)

0 Komentar