Perkara Perlindungan Anak 14 Kasus

Perkara Perlindungan Anak 14 Kasus
EDUKASI: KPAD Subang menggelar edukasi di berbagai sekolah untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sejak Bulan Januari hingga Juni 2019, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Subang mencatat 14 perkara perlindungan anak. Kasus yang terjadi, pelecehan dan pencabulan yang dialami anak-anak di Kabupaten Subang sangat memprihatinkan. 14 perkara sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Subang. KPAD Subang ingin ada gerakan 1 hari tanpa gadget bagi anak-anak untuk meminimalisir hal tersebut.

Komisioner bidang sosilaisi dan traficiking H. Dediyana AMd mengaku prihatin, dengan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi pada anak-anak di Kabupaten Subang. Data di tingkat nasional hanya ada 35 kasus perlindungan anak, namun di Subang sendiri sesuai dengan data di Kejari Subang perkara mencapai 14 perkara. “Tentunya, ini menjadi hal yang buruk untuk Kabupaten Subang, dengan 14 perkara tersebut. Padahal di tingkat nasional saja, sesuai dengan pantauan kami hanya ada 35 kasus perlindungan anak,” ungkapnya.

Saat ini, Dediyana menuturkan, KPAD terus menggencarkan sosiliasi dan edukasi kepada stakeholder dan juga sekolah yang ada di Kabupaten Subang. “Kami gencar melakukan edukasi di momen MPLS di sekolah-sekolah, sehingga murid-murid mengetahui bahaya tentang kekerasan dalam anak,” katanya.

Baca Juga:Kedai Kopi Panggung Tempat Nongkrong Favorit di PanturaCegah Banjir dan Kekeringan, Kali Batang Leutik Dinormalisasi

Selain itu, Dediyana menambahkan, KPAD ingin menggencarkan gerakan 1 hari tanpa gadget, dalam seminggu sekali. Hal tesebut juga bisa mencegah adanya kekerasan dalam anak dan juga kenakalan anak-anak. Gerakan seperti diharapkan, orang tua bisa mengecek gadget anaknya dan memeriksa history aplikasi apa saja yang dibuka oleh anak. “Kami ingin menggerakan 1 hari tanpa gadget dalam seminggu. Ini bisa menjadi protect bagi orang tua kepada anak-anaknya dalam kenakalan anak anak dalam penggunaan teknologi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Subang Sunarto SPd. SH. MH mengatakan, untuk dalam perkara pidana umum (Pidum) yang masuk pada bulan Januari-Juni 2019, perkara perlindungan anak ada 14 perkara yang masuk. “Perkara tersebut akan dilanjutkan ke persidangan,” katanya.

Dijelaskan Sunarto, selain perkara perlindungan anak ada juga perkara yang mencolok. Seperti pencurian, narkoba, penipuan, pengeroyokan, penggelapan dan lain-lainnya. “Ya perkara selain perlindungan anak banyak juga yang lainnya yang mencolok,” tandasnya(ygo/vry)

Perkara yang Masuk ke Kejari Bidang Pidum

0 Komentar