Polemik PAW Anggota DPRD Subang, Kader PAN Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah

PAW Anggota DPRD  Subang
YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES KIRIM SURAT: Kuasa Hukum pelapor, H Enden Septiana SHI MH saat berada di Kantor KPU Subang untuk menyampaikan tembusan surat pengaduan berkaitan dengan dugaan ijazah palsu kader PAN.
0 Komentar

SUBANG-Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Popon Supriatin dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan untuk Pileg 2019 lalu. Dia dilaporkan oleh sesama kader PAN juga.

Kuasa Hukum pelapor, H Enden Septiana SHI MH mengatakan, laporan pengaduan tersebut disampaikan kepada DPD Subang, DPW Jawa Barat dan DPP PAN. Kemudian laporan tersebut ditembuskan juga ke KPU, Bawaslu dan DPRD Subang.

Enden mengatakan, berdasarkan keterangan dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yamisa Soreang, bahwa ijazah sarjana (S1) atas nama Popon Supriatin palsu.

Baca Juga:Mensos Beberkan 6 Metoda dalam Pemutakhiran Data KemiskinanTotal 18 Adegan, Polres Karawang Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan Padang di Karawang

Enden meminta kepada pihak partai agar mempertimbangkan pengaduan dugaan pemalsuan ijazah palsu tersebut.

“Seharusnya pihak partai mempertimbangkan pengaduan kami,” ungkap Enden kepada Pasundan Ekspres, Rabu (17/11).

Popon Supriatin saat dihubungi Pasundan Ekspres Rabu sore (17/11) tidak memberikan keterangan mengenai laporan tersebut.

Sementara itu, mengenai pengaduan dugaan ijazah palsu ini berkaitan dengan proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Subang dari fraksi PAN, yang hingga saat ini belum kunjung dilakukan.

Diketahui, Popon Supriatin berpeluang menjadi anggota DPRD pengganti antar waktu. Belakangan ijazahnya dipersoalkan karena diduga palsu.

Salah seorang pengurus DPD PAN Subang, Heryawan tidak memberikan komentar mengenai dugaan ijazah palsu tersebut. Namun mengenai proses PAW yang belum kunjung dilakukan, kata Heryawan menjadi atensi partai. Partai sesegera mungkin akan mengupayakan agar kursi PAN di DPRD kembali terisi.

Pengamat pemilu, Kaka Suminta mengatakan, dalam proses PAW harus mengacu kepada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Syarat pengganti anggota dewan harus terdaftar sebagai calon legislatif, urutan suara berikutnya dan masih memenuhi syarat sebagai calon legislatif.

Baca Juga:PermakulturMang Eep Beri Nilai 7 Kepada Ruhimat, Ini Alasannya

Kaka mengatakan, pada saat pileg 2019 KPU tidak melihat atau tidak menemukaan pelanggaran dalam hal ini dugaan ijazah palsu. Ketika saat ini ada laporan dugaan ijazah palsu dari masyarakat maka perlu menjadi atensi KPU Subang.

Menindaklanjuti dugaan ijazah palsu ini, kata Kaka perlu proses atau tindaklanjut dari KPU. Meskipun KPU nantinya bukan yang meligitimasi palsu atau tidak ijazah tersebut. Ada lembaga kompeten yang mengatakan keabsahan ijazah tersebut.

0 Komentar