Progres Pemekaran Kabupaten Subang Utara, Segera Gelar Musyawarah Desa

Progres Pemekaran Kabupaten Subang Utara, Segera Gelar Musyawarah Desa
0 Komentar

SUBANG– Pemerintah Kabupaten Subang terus memproses pemekaran Kabupaten Subang Utara. Terbaru, Pemda menggelar sosialisasi terkait pemenuhan persyaratan administratif pemekaran daerah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pj Sekda Kabupaten Subang Asep Nuroni S.Sos M.Si mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut hasil kajian pemekaran daerah. Sebab dari hasil kajian tersebut yang dilakukan Ahli dan akademisi dari UNPAD, Kabyupaten Subang Utara dimungkinkan dan direkomendasikan untuk dapat dilakukan pemekaran darah
“Ini merupakan bentuk respon atas aspirasi masyarakat pantura terkait pemekaran. Nah hari ini kita mulai sosialisasi terkait pemenuhan syarat administratif melalui Musyawarah Desa (Musdes),” kata Asep Nuroni Selasa (2/2) di Kantor Pemerintahan Kabupaten Subang dalam zoom meeting Bersama Para Camat, Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat terkait pemekaran Kabupaten Subang Utara.
Sementara itu, Ketua Forum Pemekaran Pantura Subang (FP2S) Sudihartono mengatakan, terkait proses pemekaran Kabupaten Subang Utara saat ini telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014. Menurutnya, apa yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat. “Memang masih banyak kalangan yang berpandangan dan berasumsi proses pemekaran ini karena adanya makar. Padahal bukan, ini proses yang sedang dilalui. Termasuk kemari nada sebuah kajian yang dilakukan secara oleh Pemda,” jelasnya.
Namun, ia tetap memberikan apresiasi dan rasa hormat pada Pemerintah Kabupaten Subang termasuk Bupati H Ruhimat yang telah menepati janji politiknya.
“Bicara pemekaran pantura Subang sudah digaungkan sejak tahun 2000. Pada tahun 2010-2011 Pemda juga telah menggelontorkan dana untuk pengkajian, karena situasi politi pada saat itu hasil mengkajian belum layak. Tapi hari ini, telah ada rekomendasi mengenai kelayakan pemekaran Kabupaten Subang Utara berawal dari Deklarasi Kebondanas yang kala itu masih menjadi Calon Bupati juga dihadiri Pak Waggub UU Ruzhanul Ulum yang juga jadi calon kala itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang H. Nana Mulyana mengatakan, format berita acara musyawarah desa akan segera dikirimkan pada Camat untuk diteruskan pada para Kepala Desa. Sebagai syarat administratif, Musyawarah Desa perlu digelar untuk melegalkan aspirasi termasuk diantaranya menentukan nama Kabupaten usulan, lokasi ibu kota usulan serta persetujuan pemekaran.

0 Komentar