Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Gelar Operasi Gabungan, Jaring Kendaraan Nunggak Pajak

Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Gelar Operasi Gabungan, Jaring Kendaraan Nunggak Pajak
PENERTIBAN: Petugas pusat pelayanan pendapatan daerah wilayah Kabupaten Subang membuka pelayanan pembayaran langsung bagi setiap pengguna kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak. INDRAWAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KALIJATI-Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah pajak kendaraan bermotor, Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Subang, gelar Operasi Gabungan, Selasa (20/3) di Cibodas Kalijati.

Oprasi gabungan tersebut menggandeng unit Lantas Polres Subang, Dishub Subang, dan Pomdam, dengan nama Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor, dengan tujuan intensifikasi pungutan pajak kendaraan bermotor.

Bagi setiap pengendara yang pajak kendaraannya kedapatan belum membayar, maka disediakan pembayaran pajak langsung melalui Samsat Keliling, jika tidak membayar langsung maka diberikan surat dan diarahkan untuk membayar pajak di Samsat Induk.

Baca Juga:SMK Pasundan Subang Siapkan Lulusan BerkualitasPemimpin Masa Depan & Netralitas KPU dan Bawaslu

Kasubag Tata Usaha P3D Wilayah Subang, Budiman menjelaskan, bahwa oprasi tersebut khusus bagi pemilik kendaraan yang tidak membayarkan ulang kendaraannya.

“Kami ingatkan wajib pajak yang belum membayarkan pajak kendaraannya, karena di Subang ini masih banyak kendaraan baik roda dua atau roda empat yang belum membayarkan pajak,” jelas Budiman.

Budiman juga menjelaskan, setiap pembangunan di wilayah Jawa Barat termasuk Subang adalah hasil pajak kendaraan, tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak.

“Sekarang bayar pajak itu mudah, bisa dimana saja, di hape, alfa, samsat keliling, bahkan sabtu dan minggu saja bisa, mudahlah. Iklan layanan pajak juga ada dimana-mana, radio, televisi, koran,” tambahnya.

Sedangkan Kanit Turjawali Polres Subang Ipda Joni menjelaskan, bahwa kegiatan oprasi gabungan tersebut merupakan komitmen unit Lantas Polres Subang dalam membantu pendapatan daerah melalui pajak kendaraan.

“Kami sifatnya hanya membantu memeriksa setiap pengendara yang tidak membayarkan pajak kendaraannya, namun jika ada pelanggar selain pajak kendaraan kami amankan juga,” jelasnya.

Ipda Joni juga menegaskan, masyarakat yang memiliki kendaraan secara otomatis juga dituntut konsekwensi dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk bayar pajak.

Baca Juga:Warga Desa Bojong Tengah Gotong Royong Bangun Rumah TainH. Ruhimat Dapat Bintang Asta Brata Revolusi Mental

Menurutnya ketaatan lalu lintas serta kelengkapan surat kendaraan dan pajak kendaraan sudah menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.

Dari pantauan Pasundan Ekspres kebanyakan yang terjaring, dan kedapatan tidak membayar pajak adalah kendaraan roda empat milik pribadi, juga truk pengangkut pasir dan sejenisnya. Serta puluhan para pengendara roda dua, selain beberapa pajak kendaraannya tidak dibayar, tidak sedikit juga para pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM. (idr/dan)

0 Komentar