Soal penjualan Lahan Pemkab, Dadi: Lahan Itu Belum Masuk Ploting

kecamatan kalijati
DIDUGA: Lahan yang merupakan aset pemda yang berlokasi di jalan R A Kartini, sebelum berdiri pondasi-pondasi dulu lahan ini berfungsi sebagai tempat mencuci kendaraan. Masyarakat menyebutnya sebagai "pangumbahan", lokasinya tepat berhadapan dengan ful bus warga baru. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Mantan Lurah Pasirkareumbi yang saat ini menjabat sebagai Sekmat di Kecamatan Kalijati, Dadi Iskandar buka suara terkait dugaan dijualnya lahan Pemkab Subang. Dadi sempat dituding sejumlah pihak yang menyebut dirinya telah menjual aset Pemkab Subang yang luasnya mencapai 1.300 meter persegi.

Saat ditemui diruangan kerjanya, Dadi membantah menjual Aset Pemda itu. Bahkan menurut Dadi, tanah yang berlokasi di jalan RA Kartini tersebut dibelinya dari seorang penggarap beberapa tahun lalu. “Saya tidak tahu menahu jika tanah itu merupakkan aset pemda. Dulu saya beli dari seorang penggarap, karena penggarap tersebut minta bantuan ke saya membeli tanah tersebut untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit,” jelas Sekmat Kecamatan Kalijati Dadi.

Dari sejak itulah, Dadi membeli tanah garapan tersebut. Waktu berlalu, hingga pada suatu hari menurut Dadi, seseorang berniat untuk membeli tanah garapan yang sudah dimiliki oleh Dadi tersebut.

Baca Juga:Kisah Aipda Udin Anggota Polsek Pusakanagara, Juara Pertama Lomba Dakwah Tingkat Polres SubangMasih Zona Kuning, Waspada! Anak-anak dan Lansia Rawan Tertular

Statusnya Masih Bebas

Sebelum menjual, Dadi mengklaim, dirinya sempat cek status tanah tersebut, dan ternyata statusnya masih bebas. “Saya sudah cek, statusnya bebas. Belum ada ploting yang menyebut tanah tersebut aset Pemda Subang. Makanya saya berani,” tambahnya.

Dadi pun kembali menegaskan, sama sekali tidak mengetahui ternyata lahan tersebut merupakan Aset Pemda Subang. Dadi menyebut, jika saja dirinya mengetahui, tidak mungkin memperjualbelikan lahan tersebut. “Saya tidak ada terbersit niat sedikitpun untuk memperjualbelikan aset Pemda. Apalagi pangkat saya hanya sebagai lurah waktu itu. Tidak mungkin saya berani, sekelas camat dan sekda saja belum tentu berani, apalagi saya yang hanya lurah, kan begitu logikanya,” tambah Dadi.

Saat ini, menurut Dadi, proses terkait kasus lahan tersebut sedang dilakukan pembatalan. Dia berharap persoalan serupa tidak terjadi lagi, dan harus diantisipasi agar tidak terjadi. Caranya, menurut Dadi, setiap pemerintahan baik desa maupun kelurahan harus memiliki data yang akurat terkait aset. “Ya ini pelajaran bagi saya. Saya yakin dan percaya pasti ada hikmahnya, semoga ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa,” pungkasnya.(idr/vry)

0 Komentar