Tambah Hukuman, 13 Tersangka Penganiayaan ADS Diadili di Pengadilan Negeri Subang

Pengadilan Negeri Subang
Wakil Ketua Pengadilan Subang, Derman P Nababan
0 Komentar

SUBANG-Kasus meninggalnya seorang tahanan Polres Subang, Jawa Barat, berinisial ADS pada tahun 2018 lalu, dan sempat viral di jagat maya, kini sudah memasuki babak baru.
Para terdakwa yang merupakan tahanan lainnya, menganiaya ADS hingga kehilangan nyawa berjumlah 13 orang. Mereka diadili di PN Subang. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang Derman Nababan membenarkan hal tersebut. “Ya, terdakwa ada 13 orang,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Derman melanjutkan, 13 terdakwa itu diadili dalam dua berkas, kelompok pertama sejumlah enam orang dan kelompok kedua sebanyak tujuh orang. Semuanya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Subang dan telah berkekuatan hukum tetap. “Semuanya sudah berkekuatan hukum tetap. Enam orang sudah mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung dan dikuatkan, setelah itu jaksa dan terdakwa tidak mengajukan kasasi,” ungkapnya lagi.

Sedangkan Tujuh orang lainnya, kata Derman, tidak mengajukan banding. Kasus tersebut bergulir, diawali dengan ADS yang ditahan di Mapolres Subang terkait dugaan penipuan dan penggelapan, pada sekitar Juni 2018.

Baca Juga:Dialog Lintas Agama Menjaga NKRI, Mampukah?Letakkan Tanganmu di Atas Jangan Kau Campakkan di Bawah

Di dalam sel, ADS disiksa oleh sesama penghuni sel. Almarhum dimintai spot jam hingga 200 kali, kemudian digunduli dan diminta mandi. ADS juga dimintai mentransfer sejumlah uang, totalnya sebanyak Rp6 juta rupiah. ADS hanya mampu memberi sebanyak Rp500 ribu. hal itu membuat penghuni sel marah damn mereka menyiksa ADS. Beberapa pukulan dilayangkan ke arah perut dan wajah ADS, akibatnya ADS harus dilarikan ke RSUD Ciereng dan menghembuskan nafas terakhir.

Kasus itu juga menyita perhatian Kapolda Jabar saat itu, yang yang masih dijabat oleh Irjen Pol Agung Budi Maryoto, dia menyesali adanya insiden tersebut. “Saya menyesal dan prihatin,” ucapnya di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, waktu itu pada wartawan.

Saat itu juga Polda Jabar telah memeriksa tiga anggota yang dianggap lalai saat peristiwa tersebut terjadi. “Ada tiga orang anggota dianggap lalai, kenapa? Karena harusnya jaga maksimal tapi tidak melihat (kejadian), jadi dianggap lalai. Oleh karena itu, kita tangkap tiga orang itu dan proses di Polda,” tandas Agung.

0 Komentar