Terancam Dirumahkan, Pekerja di Subang Khawatir Tak Dapat THR

Terancam Dirumahkan, Pekerja di Subang Khawatir Tak Dapat THR
JELANG HARI RAYA: Para pekerja di salah satu pabrik garment khawatir tak dapat THR lantaran terancam dirumahkan ditengah pandemic virus korona. YUGO EROPSI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PHK Susulan di Bulan Mei

SUBANG-Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) atau besar-besaran di Kabupaten Subang nampaknya mengkhawatirkan kaum buruh. Pasalnya, di bulan puasa menjelang hari lebaran ini banyak perusahaan yang berencana merumahkan karyawan nya lantaran kesulitan mendapat bahan baku dan menjual peroduk ditengah pandemic Covid-19.

Saat ini saja, sedikitnya sebanyak 7000 buruh dirumahkan. Kekhawatiran pun menerpa kaum buruh yang saat ini masih bekerja, jika perusahaan merumahkan mereka. Seperti yang diakui oleh pekerja Industri garment, Yuli ( 34 ). Ia mengaku khawatir tidak akan mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR) di tahun 2020. Hal itu setelah beredar kabar bahwa pabrik tempatnya bekerja saat ini kesulitan mendapatkan order karena pandemi covid-19. “Khawatir pasti ada, apalagi kabar yang beredar perusahaan kesulitan order,” ujarnya.

Dia menyebut perusahaannya sudah merumahkan sejumlah pekerjanya. Sehingga banyak rekan kerjanya galau karena masih ingin bekerja dan mendapatkan penghasilan. “Banyak rekan-rekan termasuk saya galau karena kondisi saat ini takut dirumahkan,” ucapnyanya.

Baca Juga:Permintaan BBM Menurun hingga 7 Ton Per HariKolektor PBB Masih Dibutuhkan, Garda Terdepan dalam Penagihan

Plt Ketua Apindo Subang, Asep Rochman Dimyati menyebutkan bahwa sudah ada 7000 pekerja yang dirumahkan. Bahkan di prediksi pertengahan bulan Mei ini akan ada banyak lagi pekerja yang dirumahkan. “Ini karena kondisinya minim order dari buyer dan juga bahan baku untuk di produksi yang ada hanya sedikit. Sehingga pengusaha-pengusaha juga kebingungan dan morat-marit dari segala sektor, padat karya, padat modal dan lainnya terutama makloon,” kata Asep.

Bahkan, kata dia, ada perusahaan yang hanya mampu menggaji setengah gaji pekerjanya. Sehingga, banyak perusahaan yang mengambil keputusan untuk merumahkan para pekerjanya. “Soal THR itu tergantung dari perusahaan, yang jelas THR memang wajib dibayarkan. Namun dengan kondisi seperti ini, pastinya berdampak terhadap kas,” pungkasnya.(ygo/sep)

0 Komentar