UMK Karawang Tertinggi di Indonesia, Buruh Butuh Kepastian Hukum

UMK Karawang Tertinggi di Indonesia, Buruh Butuh Kepastian Hukum
DIALOG: Sekjen PDIP Kabupaten Subang Niko Rinaldo saat berdialog bersama Aliansi Buruh Subang di Sekretariat KASBI. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang 2020 oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Nilainya mencapai Rp 4.594.325, menjadi UMK tertinggi di Indonesia. Tetapi ada yang harus diwaspadai dari naiknya UMK Karawang tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang Abdul Syukur mengatakan, jika kenaikan UMK berdampak terhadap relokasi pabrik, penggantian tenaga manusia dengan mesin serta pemutusan hubungan kerja.

Menurutnya, hal yang perlu dikhawatirkan dari kenaikan UMK ialah semakin bertambahnya angka pengangguran di Karawang. Itu yang mesti diperhatikan pemerintah pasca-naiknya UMK 2020.

“Sekarang saya sudah mendapatkan informasi kalau Desember nanti akan ada perusahaan di Karawang yang direlokasi ke Brebes. Tentunya itu akan mengakibatkan karyawan kehilangan pekerjaannya,” ujarnya.

Baca Juga:Singa Ngora Pastikan Tiket Semi Final Soeratin U13 JabarKomunitas Campernik Lombakan Senam Kreasi Subang Jawara

Ia mengungkapkan, perusahaan yang akan bertahan dengan tingginya UMK tahun depan ialah melakukan efisiensi. Di antaranya dengan mengganti tenaga kerja manusia dengan tenaga mesin yang pada akhirnya akan terjadi pengurangan karyawan.
Selain itu, kata dia, kemungkinan ada dampak lain yang merupakan efek domino dari kenaikan UMK tersebut.

Kenaikan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Nomor: 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.

Dalam surat edaran itu, UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang Rp4.594.325, sedangkan terendah oleh Kota Banjar Rp1.831.885.

Buruh Subang Sampaikan Aspirasi
Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Subang memberikan respon terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/ ota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Subang Niko Rinaldo, M.I.Kom menyatakan sikap menolak terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang UMK tahun 2020. Menurutnya, saat ini buruh butuh kepastian hukum termasuk dalam hal ini buruh di Subang.
“Kami menolak terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang UMK tahun 2020.” Ujarnya.

Menurutnya, lahirnya Surat Edaran tersebut merupakan preseden buruk terkait produk hukum tentang pengupahan di Jawa Barat. Sebab di Provinsi lain diatur dengan Surat Keputusan Gubernur, contohnya di Provinsi Jawa Tengah.

0 Komentar