Ini Dia Jadwal Cuti Bersama ASN 2024: Tenang, Tidak akan Mengurangi Hak Cuti Tahunan!

Jadwal Cuti Bersama ASN 2024. (Sumber Gambar: BION ERP)
Jadwal Cuti Bersama ASN 2024. (Sumber Gambar: BION ERP)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan cuti bersama ASN 2024, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara 2024.

Keputusan tersebut memberikan arahan mengenai jadwal cuti bersama yang akan diberlakukan bagi pegawai ASN.

“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024,” dikutip dari salinan Keppres, Rabu (10/1/24). (Mengutip dari CNBC Indonesia).

Baca Juga:Jadwal Wakil Indonesia di Babak Kedua Malaysia Open 2024, 6 Wakil Siap Merebut Tiket Perempat FinalSegera Dibuka, Simak Syarat Pendaftaran SIPSS 2024 di Sini

Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama sebanyak 7 hari pada tahun ini melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024, yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024.

Bagi ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama sesuai jabatan, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jadwal Cuti Bersama ASN 2024

Berikut adalah daftar jadwal cuti bersama ASN 2024 yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024:

  • 9 Februari 2024 (Jumat): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
  • 12 Maret 2024 (Selasa): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
  • 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
  • 10 Mei 2024 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
  • 24 Mei 2024 (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Waisak.
  • 18 Juni 2024 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
  • 26 Desember 2024 (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Natal.

Penting untuk dicatat bahwa cuti bersama ASN 2024 tidak berdampak pada hak cuti tahunan ASN, dan ASN yang tidak mendapat cuti bersama sesuai jabatannya akan menerima tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2024.

Para pegawai ASN diharapkan memperhatikan jadwal cuti bersama ini untuk perencanaan waktu yang lebih baik sepanjang tahun 2024.

Informasi tambahan mengenai hari libur nasional 2024 juga dapat ditemukan berdasarkan SKB 3 Menteri.(pm)

0 Komentar